Satgasus Tolak Tramadol Tipe G Menggugat Aparat : Cikarang – Bekasi Jadi Zona Darurat Obat Keras Ilegal

MutiaraindoTv.My.Id | Cikarang Bekasi – Gelombang keresahan publik pecah. Gerakan Satgasus Tolak Tramadol Tipe G kini resmi mengibarkan perlawanan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Maraknya tawuran remaja yang berujung luka bahkan nyawa, semakin memperkuat dugaan: Tramadol tipe G adalah bensin yang menyulut api tawuran.

Aktivis anti-narkoba, Angel dan tim Satgasus anti Tipe G*l menegaskan bahwa ini bukan lagi isu pinggiran.

“Kita sedang menghadapi bom waktu sosial. Tramadol tipe G jelas obat keras terbatas, hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Faktanya, dijual bebas di kios-kios, diedarkan tanpa pengawasan.

Negara jangan lemah. Aparat tidak boleh main mata, karena ini soal keselamatan anak bangsa,”tegasnya, Jumat (31/10/2025)

Landasan Hukum : Tegas, Bukan Formalitas

Tramadol golongan G hanya bisa diperoleh dengan resep dokter sesuai Permenkes RI No. 3/2017.

Penyalahgunaan peredaran dapat dijerat Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Bahkan, jika terbukti membahayakan publik, Pasal 204 KUHP bisa diterapkan dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup bila menimbulkan korban jiwa.

“Aspek hukumnya jelas, tinggal kemauan aparat menegakkan hukum tanpa kompromi. Jangan tunggu korban berjatuhan lebih banyak,” sambung Angel.

Dalam rilisnya, Angel melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan.

“Kalau polisi dan dinas terkait masih main setengah hati, saya katakan terus terang: ini sama saja dengan genosida generasi! Remaja kita dicekoki Tramadol, lalu saling bunuh dalam tawuran.

Negara ada di mana? Jangan biarkan kios-kios haram jadi mesin pembunuh anak-anak kita,” tegas Angel dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, masyarakat sudah muak dengan razia musiman tanpa hasil. Yang dibutuhkan adalah operasi khusus berkelanjutan, penertiban apotek ilegal, serta jeratan hukum berat pada pengedar dan bandar.

Solusi : Jangan Hanya Menghukum, Tapi Selamatkan

Gerakan Satgasus Tolak Tramadol Tipe G tidak berhenti di kritik. Mereka mengusulkan langkah solutif :

1. Preventif berupa edukasi masif kepada remaja, orang tua, dan sekolah tentang bahaya Tramadol.

2. Represif dalam operasi terpadu, penindakan tegas terhadap pengedar dan kios ilegal, serta publikasi transparan hasil penindakan.

3. Rehabilitatif sebagai perlindungan hukum bagi pengguna anak/remaja, dengan rehabilitasi medis dan sosial, bukan hanya kriminalisasi.

“Kalau negara serius, pola tiga jalur ini harus jalan. Kalau tidak, Cikarang Bekasi bisa jadi kuburan massal moral generasi muda,” tutup Angel.

Rilis ini adalah peringatan keras : Tramadol tipe G bukan sekadar obat, tapi senjata kimia yang membunuh akal sehat remaja. Aparat, pemerintah, dan masyarakat harus bersatu.

Jika tidak, Cikarang Bekasi hanya tinggal menunggu giliran jadi kota hilang generasi.”

( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *