Kakorlantas Polri Tekankan Penegakan Hukum Lalu Lintas Humanis dan Transparan

Berita20 Dilihat

Jakarta, Mutiaraindotv.my.id – Minggu, 2 November 2025 – Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang humanis. Beliau menekankan bahwa penyitaan kendaraan harus menjadi langkah terakhir dan hanya dilakukan jika kendaraan terbukti digunakan untuk kegiatan berbahaya atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Irjen Pol Agus.

 

Kakorlantas juga mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu menggunakan body camera (body cam) dan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam setiap proses penindakan. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas petugas di lapangan.

 

“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelas Irjen Pol Agus.

 

Lebih lanjut, Kakorlantas menekankan bahwa keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang yang dikeluarkan, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat.

 

“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” tegas Irjen Pol Agus.

 

Korlantas Polri akan terus menggencarkan operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” yang menempatkan personel Polantas di titik-titik rawan pada malam hingga dini hari. Operasi ini bertujuan untuk mencegah aksi balap liar serta memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat, menciptakan rasa aman dan nyaman.

 

Dengan penegasan ini, diharapkan citra Polri semakin positif di mata masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan yang humanis dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *