KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Railfans Sosialisasikan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Sudirman Demi Kenyamanan Pelanggan

Uncategorized19 Dilihat

Jakarta, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mempertegas komitmennya dalam mewujudkan lingkungan transportasi kereta api yang aman dan nyaman. Salah satu upaya nyata adalah dengan menggelar sosialisasi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Stasiun Sudirman pada Minggu, 9 November 2025.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Assistant Manager Internal Humas, Radhitya, bersama dengan Kepala Stasiun Sudirman, Triyitno Yuwono, beserta jajaran terkait. KAI Daop 1 Jakarta juga menggandeng komunitas railfans, yaitu Jejak Railfans dan Train Photograph, untuk menyukseskan kegiatan ini.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi pesan ajakan kepada seluruh pelanggan untuk saling menjaga dan mencegah terjadinya pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta api.

“KAI Daop 1 Jakarta tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan seksual. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual di kereta api maupun stasiun akan kami masukkan ke dalam daftar hitam _(blacklist)_ dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan akan diblokir sebagai pelanggan kereta api,” tegas Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan penandatanganan petisi sebagai wujud dukungan pelanggan terhadap upaya pencegahan dan penindakan pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.

“Antusiasme pelanggan yang ikut menandatangani petisi ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli dan mendukung terciptanya lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pelanggan yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual di stasiun maupun di dalam kereta api untuk segera melaporkannya kepada petugas. Laporan dapat disampaikan kepada petugas di stasiun, kondektur, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), atau melalui call center 121 di (021) 121.

“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, semakin banyak pelanggan yang berani melaporkan tindakan pelecehan seksual. Dengan keberanian melapor, kita dapat mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari dan mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan berkeadilan,” pungkas Ixfan Hendriwintoko.

Salam,

IXFAN HENDRIWINTOKO

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta

Artikel ini juga tayang di VRITIMES