KAI Daop 8 Surabaya dan Komunitas Java Train Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Peringati Hari Pahlawan

Uncategorized11 Dilihat

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan Kereta Api yang melibatkan Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) Java Train.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (9/11) di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) No. 10, Jalan Kebonsari Baru Km 21+0/1, petak jalan Wonokromo (WO) – Sepanjang (SPJ). Aksi ini menjadi wujud nyata komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan bersama.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap semangat para pahlawan sekaligus langkah nyata dalam upaya menyelamatkan nyawa.

“Semangat kepahlawanan bisa diwujudkan melalui tindakan nyata menjaga keselamatan diri dan orang lain. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti, tengok kanan dan kiri, serta pastikan aman sebelum melintas di perlintasan sebidang. Kedisiplinan ini menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” ujar Luqman.

Luqman menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya secara berkelanjutan akan terus menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas pecinta kereta api dan masyarakat, untuk membangun budaya tertib dan selamat di perlintasan sebidang.

Dalam kegiatan ini, tim dari KAI Daop 8 Surabaya bersama anggota komunitas Java Train melaksanakan kampanye simpatik kepada pengguna jalan. Petugas membentangkan spanduk bertema keselamatan perjalanan kereta api, memberikan imbauan langsung melalui pengeras suara, serta membagikan pamflet dan stiker edukatif kepada pengendara yang melintas.

Selain itu, KAI mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain.

2. Mendahulukan perjalanan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Melalui kegiatan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat semakin menyadari bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga membutuhkan kolaborasi dan kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat.

Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, potensi kecelakaan dapat diminimalisir, sejalan dengan semangat para pahlawan yang berjuang menjaga keselamatan dan kehidupan bersama.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES