Makassar, 10 November 2025 – Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika dan kejahatan terhadap anak. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (10/11/2025), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan hasil operasi gabungan selama tiga bulan terakhir, termasuk pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan kasus penculikan anak di bawah umur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Ketua DPRD kota Makassar Supratman,Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, S.I.K., M.H,Kasat Narkoba polrestabes Makassar AKBP Lulik Febrianto SIK,MH,Kepala BNN Irjen Pol Martinus Hukom, S.I.K., M.Si., Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., Kesbangpol Kota Makassar Fathur Rahim, serta para pejabat utama Polrestabes dan insan pers.
Operasi Kampung Rawan Narkotika Terpadu
Kapolda Sulsel menjelaskan, operasi terpadu pemberantasan narkoba dilaksanakan di Kampung Rawan Narkotika Terpadu wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Operasi ini melibatkan 540 personel gabungan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, BNNP Sulsel, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan instansi pemerintah daerah. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan setelah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 25 unit HP Android
- 1 kotak alat hisap sabu (bong, pipet, korek api, gunting)
- 5 korek api gas
- 2 senjata tajam, 3 timbangan digital
- 2 pelontar dan 1 airsoft gun
- 4 senapan angin, 1 sangkur, 25 anak peluru, dan 2 pistol lipat
- 600 plastik klip kosong
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap seorang DPO kasus narkotika yang selama ini menjadi target operasi. Kapolda menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan di seluruh jajaran Polda Sulsel.“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat maupun oknum internal kepolisian, akan kami tindak tegas,” tegas Irjen Pol Djuhandandhani.
Data Pemusnahan Barang Bukti Narkotika,Selama periode tiga bulan terakhir, Polda Sulsel telah mengungkap 2.531 kasus narkotika dengan 3.815 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- Sabu: 125 kilogram
- Ekstasi: 19.791 butir
- Obat keras: 59.000 butir
- Ganja: 8,741 kilogram
Khusus di wilayah hukum Polrestabes Makassar selama November 2025, tercatat 59 laporan polisi dengan 100 tersangka serta barang bukti sekitar 20 kilogram narkotika.,Beberapa jaringan besar yang berhasil diungkap antara lain:
- Jaringan PKP Royal Sprint: 10 kg sabu
- Jaringan Akeh Angkuh Meong HTT: 4,2 kg sabu
- Jaringan Program Head Bibit: 1,2 kg sabu
- Jaringan Sintetis Makassar: 1,4 kg sabu
- Jaringan Obat Berbahaya Makassar: 33 butir pil berbahaya
Total nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp16,2 miliar, dengan potensi penyelamatan lebih dari 1.772 jiwa dari bahaya narkoba.
Pengungkapan Kasus Penculikan Anak di Taman Pakui Sayang,Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga mengungkap keberhasilan jajaran Polrestabes Makassar dalam membongkar kasus penculikan anak berusia 4 tahun yang terjadi di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, pada 2 November 2025.,Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu:
- SD (30), perempuan, PRT, warga Kecamatan Rappocini, Makassar
- MH (29), perempuan, warga Sukoharjo, Jawa Tengah
- MA (42), perempuan, warga Kabupaten Merangin, Jambi
- AF (36), laki-laki, karyawan honorer, warga Kabupaten Merangin, Jambi
Modus pelaku utama, SD, adalah membawa korban ke kosnya dan menawarkannya melalui media sosial Facebook dengan akun “Bismillah Rumah Ini Rahim”. Korban kemudian dijual ke pelaku lain dengan harga Rp3 juta, lalu diperjualbelikan kembali di berbagai daerah hingga mencapai harga Rp80 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” ungkap Kapolda.
Beruntung, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi, dan kini telah dipulangkan ke orang tuanya di Makassar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Polda Sulsel untuk Keamanan dan Ketertiban,Kapolda Sulsel menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami ingin menjadikan Makassar dan Sulawesi Selatan sebagai daerah yang aman dan kondusif bagi masyarakat, namun tidak aman bagi para pelaku kejahatan, terutama pengedar narkoba dan pelaku perdagangan anak,” ujarnya.
Beliau juga mengajak masyarakat dan media untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Penulis: Jumriati
Editor: Media Mutiaraindotv my Id
Sumber: Konferensi Pers Kapolda Sulawesi Selatan – Polrestabes Makassar






