Ketua pembina pendidikan usia dini (paud) Pertiwi “Nurmala” desa karang raja di duga telah melakun pungli.

Uncategorized42 Dilihat

 

Mutiaraindotv.
Merbau Mataram Nurmala kepala pengelola paud Pertiwi di desa karang raja abaykan peraturan menteri pendidikan tentang larangan meminta iyuran kepada wali murid dengan alasan apapun.

Meskipun sudah ada larangan pungutan ke wali murid sebagaimana peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 60 tahun 2011 dan nomor 44 tahun 2012 (pasal 9 ayat 1), surat edaran Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Selatan perihal larangan Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar masih saja ada pihak pengelola satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tergolong berani melakukan pungutan ke wali murid.

“Kami sudah menyerahkan uang kepada pengelola PAUD Pertiwi desa karang raja kecamatan Merbau Mataram kabupaten Lampung Selatan dengan nilai uang sesuai permintaan sebesar Rp 650ribu dan iyuran perbulan sebesar 50rb +
_ Uang tersebut kami kami berikan ada bukti kwitansi tanda terima ada yang langsung secara tunai” kata s’ dan y’ (nama disamarkan) dikediamannya di desa karang raja Kecamatan Merbau Mataram kepada media ini

Pungutan dan iyuran tersebut Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Anak Usia Dini pertiwi yang berada di dusun Trimulyo 1 desa karang raja Kecamatan Merbau Mataram tetap memberlakukan Pungutan dan iyuran pada setiap siswa sudah mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP) bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non pisik Rp 600 ribu per murid yang ditransfer melalui rekening pengelola PAUD Pertiwi dan bantuan anggaran dari alokasi khusus anggaran dana desa.

selaku Wali murid s’ dan y’ “nama di samarkan” merasa keberatan adanya pungutan dana senilai Rp 650ribu, dan SPP 50rb kurang lebih itu bukan jumlah sedikit, walaupun bisa dicicil”, ujarnya

Coba kita kalikan berapa banyak murid di sekolah paud Pertiwi itu, bisa puluhan juta . “jumlah murid PAUD Pertiwi 16 murid dikali Rp 600 ribu per murid dari bantuan operasional pendidikan (BOP) bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non pisik Rp 25.200 ribu. Belum lagi dari sejumlah wali murid 16 murid dikalikan Rp 16, berjumlah 50rb belum dari dana alokasi khusus desa (Dana Desa) per tahun, bayangkan berapa itu”, ungkapnya.

Pertanyaan saya, apakah tindakan yang dilakukan oleh pembina pendidikan anak usia dini (PAUD) Pertiwi karang raja tersebut bisa dibenarkan?, “Ini pertanyaan saya, maka saya ungkapkan ke media”, tambahnya

Menyikapi hal tersebut di atas, ketua LSM gempur gerakan musyawarah pembela urusan rakyat bungaran sidabutar menyampaikan Berdasarkan Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 tahun 2012, Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. biaya buku dan LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan ke orang tua murid. Karena itu termasuk pungli.

“Pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar. Bahkan APBD di setiap daerah juga memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan. “Jadi pada dasarnya lembaga pendidikan negeri tidak mempunyai hak untuk menarik iuran kepada peserta didik karena pemerintah telah mencukupi kebutuhan yang diperlukan oleh peserta didik dan lembaganya”, urainya.

“Tindakan pengelola PAUD pertiwi tersebut tidak patut dan melanggar Undang-undang sudah pantaslah di laporkan, sudah ada bukti petunjuk berupa kwitansi sebagai pembayaran yang sah, tinggal menunggu keseriusan aparat penegak hukum memprosesnya” ujar

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan melalui Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Zita Anjani “Kami ada edaran Kadisdik perihal tersebut. Terimakasih kasih informasinya, akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan resmi lembaga pendidikan tersebut”, ungkapnya singkat melalui aplikasi WhatsAppnya, Sabtu 08 November 2025

Nurmala selaku pembina paud Pertiwi belum bisa di konfirmasi terkait dengan dugaan tersebut namun media sudah menyampaikan terkait dengan dugaan pungli kepada suami Nurmala yang selaku kepala sekolah SDN 1 karang raja namun tidak di respon sehingga berita ini di tayangkan.

Lampung Selatan
08 November 2025
(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *