Jakarta, 12 November 2025 – Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, meraih penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi signifikan Tokocrypto terhadap penerimaan pajak nasional.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, kepada Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, dalam acara apresiasi wajib pajak yang digelar di Jakarta pada 10 November 2025. Tokocrypto menjadi satu-satunya perusahaan dari sektor aset digital yang masuk dalam daftar 21 perusahaan pembayar pajak terbesar yang menerima penghargaan serupa.
Komitmen Tokocrypto terhadap Kepatuhan dan Kontribusi Pajak
CFO Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Tokocrypto dalam mendukung kebijakan perpajakan nasional, sekaligus memperkuat peran sektor kripto sebagai bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.
“Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan. Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Setiap transaksi di platform Tokocrypto selalu kami laporkan dan setorkan pajaknya sesuai ketentuan,” ujar Sefcho.
Menurut Sefcho, pencapaian ini tidak lepas dari dukungan komunitas pengguna yang terus tumbuh. Dengan lebih dari 4,5 juta pengguna aktif yang bertransaksi setiap hari, Tokocrypto melihat penghargaan ini sebagai hasil kolaborasi antara perusahaan, regulator, dan masyarakat dalam membangun ekosistem kripto yang patuh dan berkelanjutan.
“Kontribusi besar terhadap penerimaan pajak menunjukkan bahwa pengguna Tokocrypto aktif bertransaksi dan menghasilkan profit yang sehat. Kami berharap kepatuhan pajak dari sektor kripto dapat terus menjadi motor pertumbuhan penerimaan negara dari ekonomi digital,” tambahnya.
Kontribusi Signifikan bagi Penerimaan Pajak Nasional
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp1,71 triliun, meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan awal penerapan pajak kripto tiga tahun lalu.
Tokocrypto mencatat kontribusi lebih dari 45% terhadap total penerimaan pajak perdagangan aset kripto nasional, menempatkannya sejajar dengan perusahaan besar dari sektor asuransi, pertambangan, teknologi, e-commerce, dan fintech yang turut menerima penghargaan serupa.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Tokocrypto secara konsisten mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk melalui edukasi dan fasilitasi kepatuhan pajak bagi pengguna. Perusahaan telah menerapkan sistem pemotongan dan penyetoran pajak otomatis pada setiap transaksi, serta membantu pengguna dalam pelaporan SPT Tahunan pajak kripto sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencapaian ini menegaskan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar dalam menopang penerimaan negara. Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya dan menciptakan ekosistem yang sehat, adil, serta kompetitif,” tutur Sefcho.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat implementasi pajak kripto yang dinilai penting bagi keberlanjutan industri. Dengan regulasi yang jelas dan kebijakan pajak yang kondusif, industri aset kripto diharapkan dapat terus tumbuh, menarik investasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES


