TANGERANG, [Tanggal Publikasi] – Praktik percaloan alias pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali mencuat. Seorang wartawan melakukan investigasi mendalam pada Jumat (24/11/2025) dan menemukan indikasi kuat praktik haram ini masih subur.
Saat menyamar, wartawan tersebut mendapati seorang pria berseragam rompi parkir menawarkan “jalan pintas” pembuatan SIM. Dengan nada meyakinkan, tukang parkir itu mematok harga Rp 650 ribu untuk SIM C. “Beres, Mas! Nggak perlu ribet ujian,” ujarnya.
Seorang pemohon SIM yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya praktik ini. Ia mengaku terpaksa menggunakan jasa calo karena takut gagal ujian dan harus segera masuk kerja. “Daripada bolak-balik, mending bayar aja, lagian juga buru-buru,” keluhnya.
Mahalnya biaya “jalur belakang” ini tentu membuat geram para pemohon SIM yang jujur, Pasalnya, biaya resmi pembuatan SIM C hanya sekitar Rp 100 ribu. Praktik percaloan ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan mencoreng citra kepolisian.
“Ini sudah keterlaluan! Masa bikin SIM aja harus pakai calo? Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas,” ujar seorang warga yang kesal dengan praktik pungli ini.
Pihak Polres Metro Tangerang Kota diharapkan segera bertindak cepat memberantas praktik percaloan ini. Selain penindakan tegas, perlu adanya evaluasi sistem pelayanan SIM dan peningkatan pengawasan internal.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan jasa calo dan mengikuti prosedur resmi pembuatan SIM, Jangan biarkan para calo merajalela dan merugikan kita semua!







