Penanganan Kasus Penipuan CPNS Jeneponto Berjalan Prosedural, Polres Pastikan Tidak Ada Pungli
Jeneponto — Polres Jeneponto meluruskan sejumlah pemberitaan yang beredar terkait penanganan kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan terduga pelaku berinisial YY. Polres menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan secara prosedural serta membantah adanya isu pungutan liar (pungli) dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan SU, yang mengaku telah ditipu oleh YY dengan iming-iming kelulusan CPNS untuk istrinya. Terduga YY meminta uang sebesar Rp84.000.000 untuk proses pendaftaran CPNS di Kabupaten Bantaeng. Namun setelah proses berjalan, korban dinyatakan tidak lulus dan merasa dirugikan sehingga melapor ke pihak kepolisian.
Kasihumas Polres Jeneponto menyampaikan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan, termasuk melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka, mengirimkan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Pada tahap berikutnya, JPU memberikan petunjuk (P-19) pada 19 Desember 2024. Petunjuk tersebut meminta penyidik melengkapi beberapa keterangan, termasuk pemeriksaan terhadap dua saksi penting, yakni ADY dan GL. Keduanya diduga turut menerima uang dari korban, namun hingga kini alamat lengkap mereka di Jakarta belum diketahui.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga YY hanya pernah bertemu ADY dan GL di salah satu pertokoan di kawasan Jakarta Utara, sehingga penyidik mengalami kesulitan menelusuri keberadaan kedua saksi tersebut.
Meski demikian, Polres Jeneponto menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja maksimal dan terus berkoordinasi dengan pihak JPU untuk menyamakan persepsi terkait pemenuhan petunjuk P-19 tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polres Jeneponto juga menekankan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tidak ditemukan praktik pungli sebagaimana isu yang sempat beredar. Seluruh penanganan kasus dipastikan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan.
Dengan upaya berkelanjutan antara penyidik dan JPU, Polres berharap perkara ini dapat segera menemukan kejelasan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi pelapor maupun pihak lainnya.
KAPERWIL SULSEL Jumriati






