Dinas Pendidikan Sulsel Wajibkan Pemenuhan Pendidikan Agama Sesuai Keyakinan Murid
Makassar, 8 Desember 2025 — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17596/DISDIK tentang pemenuhan hak pendidikan agama bagi peserta didik pada jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini menegaskan kembali kewajiban seluruh satuan pendidikan untuk memberikan pembelajaran agama sesuai dengan agama yang dianut masing-masing murid.
Penerbitan edaran tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah sekolah, terutama sekolah swasta, yang belum menyediakan pembelajaran agama yang sesuai dengan keyakinan peserta didik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan hak konstitusional murid serta regulasi nasional yang mengatur penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah.
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan merinci beberapa poin penting yang wajib dipatuhi seluruh sekolah, yaitu:
- Sekolah wajib menyediakan guru pendidikan agama yang seagama dan memiliki kualifikasi linier dengan agama yang dianut murid.
- Jika terdapat minimal 15 murid seagama, sekolah harus mengangkat guru pendidikan agama tersendiri.
- Jika jumlah murid kurang dari 15 orang, sekolah tetap berkewajiban memfasilitasi pembelajaran agama melalui kerja sama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan resmi. Nilai hasil pembelajaran tetap harus masuk dalam Dapodik dan tercantum di rapor.
- Sekolah dilarang memaksa murid mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai keyakinannya, serta tidak diperbolehkan membiarkan murid tanpa mengikuti pelajaran agama.
- Seluruh kepala sekolah wajib memutakhirkan data agama peserta didik dan ketersediaan guru agama serta melaporkannya kepada Cabang Dinas paling lambat satu bulan sejak edaran diterbitkan.
Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Jika pelanggaran berlangsung terus-menerus atau bersifat serius, pemerintah dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional sekolah.
Ajak Sekolah Segera Menindaklanjuti
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau seluruh sekolah untuk segera menindaklanjuti edaran ini demi menjamin terpenuhinya hak pendidikan agama setiap peserta didik secara adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh sekolah di Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, menghargai keberagaman, serta menjunjung tinggi hak-hak dasar peserta didik, khususnya dalam memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinan masing-masing.
Kaperwil Sulsel JUMRIATI






