Oknum Polisi Diduga Nyambi Jadi Calo di Satpas SIM Polres Tasikmalaya, Minim nya Pengawasan

Berita67 Dilihat

Praktik percaloan dan kemungkinan keterlibatan oknum personel polisi dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih diduga berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Tasikmalaya Kabupaten.

 

Dugaan tersebut terungkap dari pengakuan seorang pemohon SIM berinisial C yang datang ke lokasi tersebut pada Selasa (9/12/25).

 

“Saya ditawarin di depan sama bapak yang berjaga di depan Pos dengan mengenakan kaos polisi,” ungkap C kepada wartawan.

 

Oknum yang menggunakan kaos Polisi tersebut berinisial M berada di depan Pos Penjagaan, ia menawarkan pembuatan SIM secara ekspres kepada C dengan harga Rp 685 ribu.

 

Menurut C, oknum-oknum yang melakukan tawaran tersebut menawarkan berbagai kemudahan yang melanggar prosedur resmi. Pemohon tak perlu repot mengikuti tahapan standar mendapatkan SIM, seperti mengikuti ujian tertulis maupun ujian praktik yang wajib.

 

“Datang-datang langsung foto doang,” kata C yang mengungkapkan kagetnya melihat adanya tawaran semacam itu di lokasi yang seharusnya mengedepankan prosedur yang transparan dan teratur.

 

Praktik yang diduga terjadi ini bertentangan dengan perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang adanya pungutan liar (pungli) di Satpas SIM.

 

Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri terdahulu Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

 

“Hindari adanya pungli,” tegas Listyo dalam arahan di surat telegram tersebut yang diumumkan pada Rabu (2 November 2022).

 

Selain itu, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.

 

Ketentuan tentang biaya PNBP SIM sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

 

Biaya tersebut ditetapkan secara resmi dan seluruhnya masuk ke kas negara, bukan ke rekening pribadi atau pihak manapun.

 

Dugaan percaloan dan keterlibatan oknum polisi di Satpas SIM Polres Tasikmalaya menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan masih berpotensi terjadi.

 

Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan kualitas pemegang SIM yang didapatkan tanpa melalui ujian, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tasikmalaya terkait penanganan dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *