Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Adhi Bintang Minta Aparat Penegak Hukum Hentikan Praktik Pemerasan dan Kriminalisasi Hukum

Uncategorized11 Dilihat

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Adhi Bintang Minta Aparat Penegak Hukum Hentikan Praktik Pemerasan dan Kriminalisasi Hukum

Makassar – Dalam momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2025, Praktisi Hukum Adhi Bintang, S.H menilai penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) di Indonesia masih belum maksimal. Menurutnya, masyarakat masih sering dihebohkan dengan informasi dugaan praktik jual beli hukum dan indikasi tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

“Kita banyak dihebohkan oleh dugaan praktik jual beli hukum dan masih maraknya tebang pilih dalam menuntaskan persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujar Adhi Bintang dalam keterangannya, Senin (09/12/2025).

Adhi Bintang yang juga mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi Cabang Makassar) Periode 2008–2009 mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Enrekang terkait polemik dugaan pemerasan dan dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara Baznas. Menurutnya, isu tersebut kini menjadi perhatian publik karena dana Baznas merupakan dana umat.

“Khusus dugaan pemerasan serta dugaan kriminalisasi hukum dalam kasus Baznas Kabupaten Enrekang, kita harus mengingat bahwa dana Baznas adalah dana umat. Sehingga wajar jika menjadi atensi dan sorotan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia menyebut salah satu organisasi penggiat hukum, Nusantara Corruption Watch (NCW), melalui rilis sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum mantan pejabat Kejaksaan di Enrekang. Menurut Adhi Bintang, langkah pelaporan tersebut harus diapresiasi.

“Kami sangat mengapresiasi sikap NCW dan mendukung upaya agar dugaan praktik pemerasan maupun kriminalisasi hukum dihentikan. Para pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adhi Bintang.

Ia juga mengingatkan institusi penegak hukum untuk tidak melindungi oknum-oknum APH yang diduga melakukan penyimpangan, agar citra lembaga hukum tetap terjaga serta mendapat kepercayaan publik.

“Instansi hukum harus tegas dan tidak melindungi oknum yang diduga menyimpang. Ini perlu dilakukan agar citra kelembagaan tetap dipercaya publik,” tutup Adhi Bintang, S.H.

KAPERWIL SULSEL Jumriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *