Lampung selatan MUTIARAINDOTV berdasarkan informasi dari warga pengunjung di pasar malam desa jati indah banyak permainan yang terindikasi judi ,seperti lempar gelang dengan hadiah jam tangan lempar bola dan lain lain
Praktik perjudian di pasar malam di Indonesia umumnya terselubung dalam bentuk permainan ketangkasan yang melibatkan unsur taruhan, untung-untungan, dan hadiah bernilai tinggi (biasanya uang atau barang berharga). Kategori-kategori tersebut sering kali tidak diakui secara eksplisit sebagai “judi” oleh penyelenggara, melainkan sebagai “hiburan berhadiah”.
Berikut adalah beberapa kategori permainan di pasar malam yang sering dikaitkan atau disalahgunakan sebagai ajang perjudian:
Permainan Undian/Lotere Terselubung: Beberapa permainan menggunakan mekanisme pengundian di mana peserta membeli nomor atau kupon dengan harapan nomornya keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan hadiah besar.
Permainan Meja dengan Taruhan Uang: Meskipun jarang terlihat terang-terangan, beberapa lapak mungkin menawarkan permainan yang mirip dengan permainan kasino (seperti rolet mini atau permainan dadu) di mana uang dipertaruhkan secara langsung.
Permainan Ketangkasan Berkedok Judi: Ini adalah bentuk yang paling umum dan sering meresahkan masyarakat. Peserta harus mengeluarkan sejumlah uang untuk bermain (misalnya, lempar gelang, tembak target, atau capit boneka), namun sistem permainannya dibuat sedemikian rupa sehingga sulit untuk menang, dan hadiah yang ditawarkan jauh lebih bernilai daripada biaya bermain, menciptakan unsur untung-untungan yang kuat.
Mesin Permainan Elektronik: Beberapa pasar malam modern mungkin memiliki mesin permainan (mirip mesin arcade atau mesin slot sederhana) di mana kemenangan dapat ditukar dengan hadiah bernilai, yang dalam beberapa kasus dinilai mengandung unsur judi oleh otoritas keagamaan setempat.
Di Indonesia, segala bentuk perjudian dilarang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Pihak berwenang secara rutin melakukan penertiban terhadap praktik-praktik ini.
Sementara kepala desa jati indah saat di tanya mengaku tidak tau semua komunikasinya dengan pak sekdes dan di lapangan ada PK RT dan gondrong jelasnya
Sementara gondrong saat di tanya di kediamannya juga mengatakan dia tidak terlibat bahkan tidak ada dapat apa apa dari pihak pengelola dan bahkan PK RT juga sudah malas ngurusi ungkap gondrong
Saat awak media menanyakan ke panit Polsek tanjung bintang panit dua bilang terkait perijinan di Intel mas jawabnya via WhatsApp
Kanit intel saat di tanya apakah ada kordinasi dengan bapak ,kirno menjawab ada ,,apakah termasuk permainan yang terindikasi perjudian juga ada ijin resmi ke Polsek atau ke bapak pribadi ,di jawab sama Kanit intel
Kapolsek om ku ,Nah langsung konfirmasi wae om jawabnya via WhatsApp
Sementara pihak pengelola hingga berita ini terbit belum bisa di temui dan di konfirmasi
Sementara beberapa warga yang paham ada indikasi permainan yang membuat kecanduan dan penasaran pemainnya mintak agar permainan itu di tutup
Kalau cuma jualan makanan hiburan kayak kereta api ,saya senang mas menghibur masyarakat yang mungkin pedalaman jarang ada hiburan tapi kalau yang berbau bau judi lebih baik di tutup ucap salah satu warga yang enggan di sebut namanya
Sementara tim media juga akan konfirmasi ke Kapolsek langsung dan menanyakan apakah tindakan dari Polsek terkait adanya permainan yang diduga mengarah dan terindikasi perjudian apakah memang di ijinkan atau akan ada tindakan dari Kapolsek Aparat penegak hukum, termasuk polisi, yang terbukti menutup mata, membiarkan, atau bahkan terlibat dalam kegiatan perjudian di pasar malam (atau bentuk perjudian lainnya) dapat menghadapi sanksi berlapis, meliputi sanksi pidana dan sanksi kode etik/disiplin Polri, hingga potensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (tim) bersambung







