Pria yang mengaku sebagai anggota satpol pp memeras dan memaksa berhubungan badan resmi dilaporkan

Uncategorized41 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id | Kabupaten Bekasi Didampingi Aktivis Muda Angel Vission Dan Team, Seorang perempuan bernama Ermi Siskasih (39) melaporkan dugaan pemerasan, ancaman, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi, Kamis (18/12/2025).

‎Kasus tersebut mencuat di tengah pelaksanaan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, wilayah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat, pada Selasa (16/12/2025), yang melibatkan ratusan personel gabungan dan sempat diwarnai penolakan dari pemilik bangunan liar.

‎Berdasarkan laporan pengaduan, dugaan tindak pidana terjadi pada 3 November 2025 di Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Terlapor diketahui bernama Subur Hadi Wibowo alias Ipay.

‎Korban menjelaskan, saat itu dirinya bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat karaoke. Terlapor datang ke lokasi dengan mengatasnamakan petugas Satpol PP Pemkab Bekasi. Dengan dalih penertiban dan razia, terlapor diduga melakukan intimidasi dengan ancaman penangkapan serta razia berulang apabila korban tidak menyerahkan uang atau menuruti permintaan hubungan badan.

‎Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban mengaku mengikuti kemauan terlapor. Ia menyebut telah melayani hubungan badan sebanyak tiga kali serta menyerahkan uang tunai dengan total Rp1.100.000. Atas peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil dan tekanan psikologis.

‎Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLAPDUAN/1019/XII/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

‎Di sisi lain, dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlapor mengakui bahwa dirinya bukan anggota Satpol PP Pemkab Bekasi maupun bagian dari Satgas Penertiban Bangunan Liar. Terlapor juga mengakui telah melakukan pungutan liar di sejumlah warung malam untuk kepentingan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi Satpol PP Pemkab Bekasi.

‎Terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan serta kepada institusi Satpol PP Pemkab Bekasi atas pencatutan nama lembaga. Namun demikian, pengakuan tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan kini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *