Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU, Singkawang Tuai Kecaman Warga: Diduga Tidak Memenuhi Standar Konstruksi, Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan

Berita, Daerah10 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Singkawang, Kalbar
Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang berlokasi di Jalan Kridasana hingga Jalan GM Situt (depan kiri Hotel Mahkota), Kota Singkawang, menuai kecaman keras dari warga dan masyarakat sekitar. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis konstruksi jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Media, pekerjaan pemasangan pipa JDU yang dilaksanakan di ruas jalan padat lalu lintas tersebut menunjukkan sejumlah kejanggalan di lapangan. Warga menilai pengerjaan proyek terkesan asal-asalan, minim pengawasan, serta mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3) dan keselamatan pengguna jalan.

DATA PROYEK

Kode Tender: 10003383000

Nama Tender: Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jl. Kridasana s.d. GM Situt – Hotel Mahkota Kota Singkawang

Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi

Instansi: Pemerintah Kota Singkawang

Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Pagu Anggaran: Rp 7.230.706.055,00

HPS: Rp 7.230.704.267,29

Pemenang Tender: CV. Sanjaya

DIDUGA TIDAK MEMENUHI STANDAR PEKERJAAN

Warga menyayangkan pengerjaan proyek yang diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi, khususnya pada tahapan penting pekerjaan, antara lain:

1. Persiapan Proyek

2. Pekerjaan Penggalian (Trenching)

3. Pemasangan Pipa

4. Uji Tekan (Hydrostatic Test)

5. Pengisian Kembali Saluran (Backfilling)

6. Penyelesaian Akhir (Finishing)

Dari hasil pantauan langsung di lapangan, pekerjaan backfilling dan finishing terlihat tidak maksimal. Tanah urukan tampak tidak dipadatkan secara optimal, permukaan jalan tidak rata, aspal bergelombang, dan di beberapa titik telah mengalami kerusakan kembali meski pekerjaan belum lama diselesaikan.

KELUHAN WARGA

Seorang warga Jalan Gunung Bawang, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa sejak proses penggalian hingga penutupan kembali dan pengaspalan, pengerjaan proyek JDU tersebut dinilai mengabaikan keselamatan kerja dan keselamatan pengendara.

> “Jalan ini merupakan akses menuju SMK Negeri 1 Singkawang dan penghubung ke Jalan Kridasana. Pada pagi dan sore hari lalu lintas sangat ramai. Namun pengerjaan proyek terkesan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Warga juga mengungkapkan bahwa pengaspalan dilakukan pada malam hari, namun keesokan harinya kondisi jalan sudah kembali rusak dan bergelombang, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kecelakaan lalu lintas.

SOROTAN LEMAHNYA PENGAWASAN PEMERINTAH

Masyarakat menilai Pemerintah Kota Singkawang, khususnya Dinas PUPR, lemah dalam pengawasan internal terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan diduga menjadi faktor utama rendahnya kualitas pekerjaan di lapangan.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Singkawang maupun pihak terkait, sehingga sikap pemerintah dinilai publik masih bungkam terhadap keluhan dan kekhawatiran masyarakat.

DUA DUGAAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG DAN REGULASI

Berdasarkan temuan di lapangan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 60: Kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa dan pihak terkait.

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 24: Setiap penyelenggaraan kegiatan pada ruang manfaat jalan wajib menjamin keselamatan dan fungsi jalan.

Kerusakan jalan akibat pekerjaan utilitas wajib dikembalikan seperti kondisi semula atau sesuai standar teknis.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mewajibkan:

Pengawasan pekerjaan konstruksi secara berjenjang

Pemenuhan spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan

5. Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Teknis Jalan

Pekerjaan penggalian utilitas wajib disertai pemadatan kembali dan perbaikan perkerasan jalan sesuai standar agar tidak menimbulkan kerusakan dini dan membahayakan pengguna jalan.

TUNTUTAN DAN HARAPAN MASYARAKAT

Masyarakat berharap:

1. Pemkot Singkawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek JDU tersebut

2. Audit teknis dan kualitas pekerjaan oleh pihak independen

3. Perbaikan ulang jalan yang rusak sesuai standar teknis

4. Penegakan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran spesifikasi dan aturan hukum

Masyarakat menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus mengutamakan mutu, keselamatan, dan akuntabilitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik tanpa kualitas.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *