Kepala Dinas Kepala Sekolah SMPN 2 Wawaykarya Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Pungli

Uncategorized8 Dilihat

 

MUTIARAINDOTV.My.Id Lampung timur kepala dinas adalah pejabat publik yang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang dibutuhkan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Dinas, sebagai bagian dari pemerintah daerah, dikategorikan sebagai Badan Publik” yang wajib menjalankan UU KIP
Hak Publik,Masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik, termasuk informasi mengenai kebijakan, program kerja, keuangan, dan kinerja dinas tersebut
Informasi yang Wajib Disediakan: Informasi yang wajib tersedia secara berkala dan dapat diakses publik meliputi, antara lain,
Rencana dan program kerja
Laporan keuangan dan laporan kinerja
Prosedur standar operasional (SOP)
Informasi yang Dikecualikan,Meskipun prinsipnya terbuka, ada informasi tertentu yang dikecualikan dari kewajiban diberikan, seperti,
Informasi yang dapat membahayakan keamanan negara.
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau data pribadi
Informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum

Badan publik (termasuk dinas), kepala sekolah yang tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi publik tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi

Pejabat publik atau badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib dibuka kepada publik dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Di tempat Terpisah ketua AWNI ( Aliansi Wartawan Nasional Indonesia) propinsi Lampung berstekmen siap membantu anggotanya yang tergabung dalam AWNI yang di abaikan oleh pejabat publik saat mencari dan meminta informasi yang di butuhkan publik, kita gugat ke komisi informasi publik setelah semua prosedur kita lewati salah satunya kita bersurat ke PPID Instansi tersebut jika tidak di balas ,kita buat surat kedua setelah batas waktu yang ditentukan juga tidak di jawab ,maka kita gugat sengketa informasi publik ke komisi informasi publik jelasnya ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *