Mutiaraindotv.my.id | Kabupaten Bekasi
Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Kampung Jati dan Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, kian menuai sorotan tajam publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung terbuka, sistematis, dan berulang, bahkan disebut telah terjadi di titik-titik yang sama selama bertahun-tahun tanpa penindakan yang berarti.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan laporan masyarakat, obat keras daftar G itu dijual bebas tanpa resep dokter, melalui kios berkedok konter ponsel, warung kosmetik, hingga transaksi langsung kepada kalangan remaja dan anak muda. Pola operasionalnya relatif tetap dan mudah dikenali, seolah tidak tersentuh hukum.
Kondisi ini memicu kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum. Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan narkotika, Cikarang Utara justru dinilai menjadi ruang aman bagi peredaran obat keras ilegal, khususnya di Kampung Jati dan Kampung Kavling.
Praktik Terbuka, Kehadiran Negara Dipertanyakan
Maraknya penjualan Tramadol yang berlangsung secara terang-terangan menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: di mana peran pengawasan aparat? Jika laporan warga terus berulang dan lokasi penjualan masih tetap beroprasi dalam skala besar, publik menilai mustahil aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran berkepanjangan atau lemahnya pengawasan struktural yang berdampak langsung pada rusaknya tatanan sosial dan meningkatnya potensi kejahatan turunan.
AKTIVIS MUDA ANGEL: Ini Bukan Kelalaian Biasa
Perwakilan ANGEL, menilai kondisi di Kampung Jati dan Kampung Kavling sudah masuk kategori darurat.
“Jika praktik ini berlangsung lama, terbuka, dan dengan pola yang sama di wilayah yang sama, maka ini bukan lagi kelalaian biasa. Publik berhak curiga ada pembiaran,” tegas Angel.
Menurutnya, dampak peredaran Tramadol ilegal sangat serius, mulai dari meningkatnya aksi kriminal jalanan hingga rusaknya masa depan generasi muda.
Hukum Tegas, Implementasi Dipertanyakan
Secara yuridis, peredaran Tramadol tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Namun di lapangan, ketegasan hukum tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas penegakan. Minimnya operasi dan penindakan nyata di Kampung Jati dan Kampung Kavling justru memperlihatkan jurang antara aturan hukum dan pelaksanaannya.
Desakan Terbuka kepada Aparat dan Pemerintah Daerah
ANGEL atas nama masyarakat secara terbuka mendesak:
•Kapolda Metro Jaya untuk memerintahkan operasi khusus serta audit internal di wilayah Cikarang Utara
•Kapolres Metro Bekasi dan Satresnarkoba untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok dan pemodal
•Kapolsek Cikarang Utara agar segera bertindak tegas di Kampung Jati dan Kampung Kavling
•Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menggerakkan OPD terkait bersama Satpol PP
•DPRD Kabupaten Bekasi agar menjalankan fungsi pengawasan secara nyata dan terukur
Taruhan Masa Depan Generasi
ANGEL menegaskan, setiap bentuk pembiaran terhadap peredaran obat keras ilegal sama artinya dengan memberi ruang bagi kejahatan terorganisir dan merusak masa depan generasi muda.
“Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi soal keberpihakan negara kepada rakyatnya. Jika aparat dan pemimpin daerah terus diam, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?” pungkas Angel.
(TEAM)







