Rentenir!!!!! Meminjamkan uang 2.5jt dan sita sertifikat tanah hak milik, ditebus dengan setengah harga rumah, nego 40jt sertifikat dikembalikan

Uncategorized24 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id | Kabupaten Bekasi

Miris, oknum rentenir meminjam kan uang kepada salah satu warga di Jl.Menjangan, Cikarang baru, Desa jayamukti, kec.cikarang pusat, untuk keperluan suami ibu ani yang sedang sakit dengan nominal 2.5jt dan sertifikat tanah hak milik disita pada tahun 2016, hingga suami meninggal dunia tagihan tersebut mencapai hingga ratusan juta rupiah, bahkan meminta setengah dari harga rumah. Minggu 04/01/2026

pada saat akan ditebus oleh Ibu Ani, oknum rentenir tersebut inisial S***A meminta tebusan seharga setengah dari harga rumah, perihal ini memantik percikan emosi dari kalangan tokoh masyarakat dan Tokoh Agama, orang susah ditambah lebih susah.

Jeratan Ancaman Pidana Pasal 273 Dalam KUHP baru, praktisi hukum dan pihak kepolisian mulai mensosialisasikan penggunaan Pasal 273 untuk menindak praktik rentenir yang merugikan masyarakat.

Pelaku yang terbukti menjalankan praktik rentenir dapat dikenakan sanksi berupa: Pidana Penjara Maksimal 1 (satu) tahun. Pidana Denda: Maksimal hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pasal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari jeratan bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang koersif.

Selain Pasal 273, praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga tinggi oleh perorangan tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur tentang penyesuaian nilai pidana denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *