Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang sopir taksi online, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K. Pelaku yang diamankan berinisial AP (27).
Kronologi kejadian bermula saat korban menerima pesan pemesanan penumpang melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan Bandara Sultan Hasanuddin. Korban kemudian menjemput dua orang pelaku di Jalan Baji Ateka, Kota Makassar, menggunakan mobil taksi Green SM.
Saat kedua pelaku sudah berada di dalam kendaraan, salah satu pelaku secara tiba-tiba merampas handphone Redmi milik korban yang sedang digunakan. Setelah itu, korban dikeroyok dan dipukul dengan tangan kosong di dalam mobil, sehingga mengalami luka memar dan bengkak pada pelipis kiri, telinga kanan terasa sakit, serta kepala mengalami nyeri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku AP mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Pelaku juga mengaku bahwa handphone milik korban telah digadaikan kepada keluarganya yang berada di Jalan Bontorate, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam milik pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sulsel akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal,” ujar Kombes Pol. Didik.
Saat ini, pelaku AP telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
*Unit Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Sopir Taksi Online*
Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang sopir taksi online, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K. Pelaku yang diamankan berinisial AP (27).
Kronologi kejadian bermula saat korban menerima pesan pemesanan penumpang melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan Bandara Sultan Hasanuddin. Korban kemudian menjemput dua orang pelaku di Jalan Baji Ateka, Kota Makassar, menggunakan mobil taksi Green SM.
Saat kedua pelaku sudah berada di dalam kendaraan, salah satu pelaku secara tiba-tiba merampas handphone Redmi milik korban yang sedang digunakan. Setelah itu, korban dikeroyok dan dipukul dengan tangan kosong di dalam mobil, sehingga mengalami luka memar dan bengkak pada pelipis kiri, telinga kanan terasa sakit, serta kepala mengalami nyeri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku AP mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Pelaku juga mengaku bahwa handphone milik korban telah digadaikan kepada keluarganya yang berada di Jalan Bontorate, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam milik pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sulsel akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal,” ujar Kombes Pol. Didik.
Saat ini, pelaku AP telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
jumriati







