Wali Murid SMPN 1 Bandar Lampung Keluhkan Pungutan untuk AC, Ketum PWDPI: Ini Bertentangan dengan Peraturan dan Keadilan

Uncategorized9 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id BANDAR LAMPUNG – Sejumlah wali murid SMPN 1 Kota Bandar Lampung mengeluarkan keluhan terkait berbagai bentuk pungutan yang diberi nama sumbangan, mulai dari pengadaan dan pemeliharaan unit pendingin udara (AC) hingga kegiatan ekstrakurikuler (eskul) di sekolah.

Salah satu narasumber menyampaikan bahwa besaran sumbangan untuk AC per siswa berkisar antara 2 hingga 4 juta rupiah, dengan total siswa diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.

“Untuk kelas 7 saja ada 11 kelas. Jika satu kelas sekitar 35 siswa maka total ada 385. Belum lagi kelas 8 dan 9, maka total diperkirakan ada 1000 siswa lebih. Jika dikalikan rata-rata 2 juta maka total bisa terkumpul 2 miliar lebih. Sedangkan menurut keterangan pihak sekolah biaya listrik AC setahun hanya 60 juta. Sisanya kemana,” ungkapnya pada Selasa (6/1/2026).

Menurut keluhan yang diterima, wali murid yang tidak membayar sumbangan untuk AC akan menghadapi ancaman unit pendingin udara di ruang kelas akan dimatikan. Selain itu, siswa juga dikenakan iuran untuk mengikuti kegiatan eskul.

“Namanya sumbangan kok dipatok dan diwajibkan. Ini bukan sumbangan,” ucap salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya. “Bahkan bukan itu saja, untuk kegiatan eskul juga siswa dikenakan iuran,” tambahnya.

Hal ini terjadi meskipun Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk pungutan uang atas nama komite atau sumbangan di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Kejadian ini juga dikatakan telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kita sudah diberitahu kalau tidak bayar, ACnya tidak akan dinyalakan. Padahal larangan pungutan sudah ada, tapi ini sudah berlangsung lama,” ungkap wali murid lainnya. Beberapa wali murid juga mengaku bahwa iuran tersebut datang langsung sebagai perintah dari kepala sekolah.

Terpisah, Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS angkat bicara terlait informasi tersebut. Dia menegaskan bahwa kasus ini sangat meresahkan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta prinsip keadilan dalam pendidikan.

“Pendidikan seharusnya menjadi hak yang dapat diakses oleh semua anak tanpa beban pungutan yang tidak jelas dan dipaksakan. Larangan pungutan telah jelas dikeluarkan, namun masih terjadi seperti ini, bahkan bertahun-tahun. Ini menunjukkan adanya kekurangan pengawasan dan perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar M. Nurullah RS.

Ia juga menyoroti perhitungan yang menunjukkan adanya selisih besar antara jumlah uang yang terkumpul dengan biaya yang disebutkan pihak sekolah. “Perbedaan yang signifikan ini harus menjadi perhatian serius. Kita perlu mengetahui ke mana dana tersebut digunakan dan apakah ada transparansi dalam pengelolaannya. Pihak sekolah harus memberikan klarifikasi yang jelas kepada wali murid dan masyarakat,” tambahnya.

Dia juga mengimbau agar pihak sekolah segera menghentikan praktik pungutan yang dipaksakan tersebut dan melakukan evaluasi serta perbaikan sistem pengelolaan keuangan. Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diminta untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga keadilan dan kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung.

“Bila perlu kepala sekolahnya harus dipecat dan diberikan sanksi tegas,”Pungkanya.(Tim Media Group PWDPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *