Diduga Gudang Pengoplos BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Ilegal Jalan Insinyur Sutami Way Laga Milik Oknum TNI AL Dan TNI AD Kebal Hukum Warga Minta Kapolda Lampung Tidak Tegas !!

MutiaraIndoTv.My.Id | Lampung – Jalan insinyur Sutami Way Laga Kec. Panjang Kota Bandar Lampung Diduga Gudang Pengoplosan BBM Bersubsidi Pertalite / Pershop.

Gudang minyak tersebut di sinyalir jarang tersentuh pihak Aparat Penegak Hukum Menurut Informasi warga Gudang Tersebut Merasa Kebal Hukum.

Dikarenakan Pemilik Gudang Tersebut Banyak Oknum TNI AL Dan TNI AD yang Bermain Menurut Warga Sekitar Gudang Tersebut Merasa Kebal Hukum.

Publik mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengamankan sopir, kendaraan.

Serta menelusuri Dugaan Keterlibatan pihak Oknum TNI AL dan Pihak POMAL Harus menindak tegas anggota yang terlibat.

Mafia minyak ilegal kembali Marak dan mencoreng wajah penegakan hukum di Lampung yang tengah viral akibat maraknya kasus Serta penimbunan BBM Subsidi tanpa izin.

Aktivitas mencurigakan di sebuah Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, memicu keresahan warga.

Dugaan Pelanggaran Hukum : Berat dan Jelas Dasarnya Jika benar terbukti, aktivitas ini melanggar sejumlah aturan penting :

1. Pasal 53 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mengatur larangan mengolah, menyimpan, mengangkut, dan menjual BBM tanpa izin resmi.

Ancaman hukuman :

Penjara maksimal 6 tahun Denda hingga Rp 60 miliar

2. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi pelaku kejahatan, termasuk oknum aparat.

Aksi ini diduga kuat melanggar aturan distribusi dan tata niaga BBM di Indonesia.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Selain itu, aktivitas pemindahan BBM tanpa izin resmi juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang mengatur larangan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman : Pidana penjara maksimal 5 tahun, Denda hingga Rp 50 miliar.

Masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, mengingat praktik “penimbunan” minyak seperti ini sudah berulang kali terjadi dan menjadi salah satu penyebab kebocoran distribusi BBM di Daerah. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *