Di Duga camat Serta kades karang Anom Bungkam saat Di konfirmasi Apakah Tidak Faham Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Uncategorized28 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id  Lampung timur wawaykarya
Tujuan peningkatan jalan desa adalah memperlancar konektivitas, mobilitas, dan aksesibilitas warga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (distribusi hasil tani, peluang usaha) dan sosial (akses sekolah, kesehatan), sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara, mendukung pembangunan desa, serta menghemat waktu tempuh dan biaya transportasi. Fungsi utamanya adalah sebagai infrastruktur pendukung aktivitas harian dan ekonomi, mempercepat pertumbuhan desa, dan mengurangi disparitas dengan wilayah lain.

Kesimpulan pekerjaan peningkatan jalan yang bertujuan mempermudah masyarakat fakta di lapangan bertolak belakang ,justru mempersulit warga masyarakat yang mau lewat khususnya warga dusun dua desa karang Anom kec wawaykarya ,karena pekerjaan tersebut yang menurut informasi dikerjakan dari tahap satu dana desa tahun 2025 hingga awal tahun 2026 blum juga slesai ,terlihat kasat mata belum di Wales dan di kasi pasir diatas susunan batu onderlaug tersebut sehingga sulit di lewati

Sementara kepala desa nanang Subagio saat di konfirmasi via WhatsApp tidak menjawab , konfirmasi awak media sementara informasi tersebut sangat sangat di butuhkan publik yang ingin tau apa kendala pekerjaan mangkrak dan tidak bisa di lewati tersebut

Begitu juga camat yang biasanya di konfirmasi terkait hal hal lain cepat menjawab konfirmasi awak media ,anehnya ketika di konfirmasi tentang pekerjaan jalan di desa karang Anom ,bungkam seribu bahasa ada apa ????

Sementara pejabat publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kecuali untuk informasi yang dikecualikan (rahasia negara, hak pribadi, dll.). Kewajiban ini mencakup penyediaan informasi secara proaktif (seperti saat ada bencana) dan berdasarkan permintaan, dengan tujuan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap pemerintah.

Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tim media juga semakin semangat untuk melakukan investigasi dan mencari informasi tentang hal ini ,tidak menutup kemungkinan tim akan bersurat resmi untuk meminta LPJ, laporan pertanggung jawaban,RAPBdes desa karang Anom ,sesuai prosedur kita akan bersurat dua kali, jika masih di abaikan kita akan gugat ke komisi informasi publik propinsi Lampung ,Dan sesuai yang sudah sudah dan pernah tim media Lakukan kita tim media selalu menang dalam gugatan sengketa informasi publik, salah satu contoh terbaru ,desa sababalo kecamatan tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan, selaku tergugat dan kita penggugat di dampingi lowywers dari organisasi pers PWRI, dan kebenaran informasi tersebut bisa di browsing di gogle, beritanya Dan bisa datang ke kantor PWRI propinsi untuk melihat putusan komisi informasi, yang mengharuskan kan kepala desa memberikan apa yang di mintak penggugat yaitu LPJ,RAPBdes (TIM)

Bersambung !!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *