Diduga Ruko Tempat Penimbunan BBM Ilegal Dan Tobil Tangki Terlihat Sering Parkir

Uncategorized9 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id Bandar Lampung -Sukabumi
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, dari Nara sumber yang enggan di sebut namanya ,mengatakan sering melihat mobil tangki muatan minyak parkir di depan ruko ,awalnya pemilik mengakui itu bukan gudang minyak tapi bengkel ,akan tetapi setelah di lihat teryata didalam ada minyak yang di tampung dan diduga minyak Ilegal

Sementara saat awak media datang untuk konfirmasi Ruko tersebut lagi tutup dan tidak ketemu pemilik tempat tersebut hingga berita ini terbit

Ancaman hukuman untuk penimbun ,pengangkut serta niaga BBM tanpa izin Jelas
Sementara Sanksi menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia sangat tegas, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Tim media berencana Senin akan konfirmasi ke Polda Lampung ,untuk konfirmasi apa langkah Polda Lampung terkait adanya dugaan penimbunan minyak ilegal Dan tim media berharap Polda turun ke lokasi ( TIM )

Bersambung!!!!!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *