MutiaraindoTv.My.Id- Muara Beliti_Musi Rawas, Sesuai dengan KAK Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ditahun anggaran 2025, memprogramkan kawasan kumuh perkotaan. Dengan melaksanakan pembangunan saluran, drainase/gorong-gorong demi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada dikawasan kelurahan, terutama diwilayah di nyatakan kawasan kumuh ringan, sedang dan berat berada di Kabupaten Musi Rawas.
Akan tetapi fakta dilapangan banyak hasil pekerjaan Saluran, Drainase dan Gorong-gorong sesuai dengan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Mantab. Faktanya banyak kekecewaan masyarakat atas hasil proyek pekerjaan Saluran, Drainase dan Gorong-gorong diwilayah Kelurahan Pasar Muara Beliiti, Kecamatan Muara Beliti. Yang mana pekerjaan dianggap selesai 100% oleh instansi Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, fakta dilapangan sudah pada rusak bagian lantai, dinding dan plat lantai gorong-gorong.
Padahal anggaran APBD melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman cukup besar dan bervariasi setiap kawasan proyek saluran, drainase dan Gorong-gorong diwilayah Kelurahan Muara Beliti, yaitu :
1. Proyek Pembangunan Drainase di RT. 01, dengan kode paket 10488877000 – Kode RUP 61038471 dengan Pagu Rp. 250.000.000,00, HPS Rp. 249.999.999,99, dimenangkan oleh CV RYU DANADYAKSA ABADI dengan nilai tawar dan terkoreksi Rp. 249.690.000,00 dan nilai kontrak Rp. 249.500.000,00,
2. Proyek Pembangunan Drainase di RT. 02, dengan Pagu/HPS: Rp 197.632.000,00 dimenangkan oleh CV. PUTRI CHAYANI dengan nilai kontrak Rp. 197.250.000,00, dan
3. Proyek Pembangunan Drainase di RT. 03, dengan kode paket 10270387000-kode rup 58652322, tanggal pembuatan 20 Juli 2025, dengan Pagu Rp. 148.224.000,00 dan HPS Rp. 148.224.000,00 dimenangkan oleh CV. DIAN KONTRUKSINDO dengan nilai terkoreksi Rp. 148.103.164,89 dan nilai Kontrak Rp. 147.800.000,00.
Aturan mengikat didalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) Dinas Perkim Mura jelas tertuang dalam ruang lingkup kegiatan harus diterapkan dilapangan diantaranya :
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Pembuatan Papan Merek
3. Sewa Gudang
4. Pengukuran Awal
5. Galian Tanah
6. Urugan Pasir
7. Urugan Kembali
8. Pasangan Batu Belah Montar
9. Plasteran 1 PC : 4 PP
10. Plat Deker
Yang menjadi pertanyaan warga masyarakat pasar Muara Beliti di RT. 01, RT.02 dan RT.03, setelah pekerjaan dianggap selesai 100%, dengan kondisi dilapangan rusak ringan dan berat khususnya dibagian lantai, dinding dan plat deker. Saat tim Trilokanews turun cek laporan warga benar adanya kondisi Siring/ Drainase sudah banyak yang rusak bagian lantai dan plat deker. Padahal pekerjaan baru semur jagung, saat dicek lapangan awal Januari 2026 jelas laporan warga kondisinya sudah hancur.
Mutiaraindotv konfirmasi ke Dinas Perkim Mura, diterima diruang kerja PPTK Abu Hanifah, Senin, 19 Januari 2026, menjelaskan bahwa terkait pekerjaan Siring, Drainase dan Gorong-gorong banyak yang rusak ringan dan berat beliau berkata itu karena faktor hujan saat bekerja oleh pihak kontraktor. Dan juga disebabkan pekerjaan banyak dimulai di penghujung tahun, jadi pihak kontraktor kewalahan untuk penyelesaian perkejaan sistem oper target diwaktu penghujung tahun 2025.
Lanjutnya bahwa pekerjaan itu harus selesai di akhir Desember 2025, sedangkan kondisi cuaca hujan terus. Sebab anggaran juga baru terealisasi pekerjaan itu ada di APBD perubahan. Itu masih tanggung jawab rekanan untuk segera perbaikan kerusakan, terimakasih ke Tim Trilokanews yang sudah memberikan laporan ke kami, akan segera menindaklanjuti dengan melihat ke lapangan, katanya.
Ditambahkan PPTK Perkim ke Mutiaraindotv melalui pesan WhatsApp, Selasa, 20 Januari 2026, kami sudah komunikasikan kepada yang bersangkutan dan lagi nunggu tindaklanjut ya, tapi dari pihak rekanan akan diperbaiki karena memang masih dalam pemeliharaan, katanya.
Lanjut PPTK, saya sudah menghubungi yang bersangkutan (pihak kontraktor) pihak ketiga kalau bisa minta di holdlah dulu (ditunda, pending) intinya jangan dipublikasikan ini ada apa…..?, dengan hasil progress pekerjaan drainase, Siring dan Gorong-gorong. Permasalahan nya alasan dari kontraktor bahwa sejak di mulai pekerjaan dak berhenti hujan, apo lagi ini di anggaran perubahan, Tadi tim astek lah cek lapangan, semoga pemborongnya, segera lakukan perbaikan karena masih dimasa pemeliharaan, tutupnya.
Karena dana pemeliharaan dari proyek Siring, Drainase dan Gorong-gorong itu setiap rekanan kena biaya jaminan 5% dari anggaran proyek tersebut. Kami akan segera mengirim surat ke rekanan untuk segera melakukan perbaikan, karena seluruh kerusakan tanggung jawab pihak rekanan jika tidak diperbaiki oleh rekanan kami akan membeklist ke 3 CV tersebut, tegasnya.
Mutiaraindotv menghubungi pihak rekan sesuai instruksi dari PPTK Perkim, tetanggal 21Januari 2026 melalui via tlp WhatsApp sdr. Nova menjelaskan terkait pekerjaan yang rusak atas pecahnya lantai drainase/Siring dan Gorong-gorong itu disebabkan saat bekerja musim penghujan pak. Karena pekerjaan juga baru dilaksanakan di APBD perubahan 2025, (ujung tahun) dikerjakan cepat sebelum habis tahun. Masalah kerusakan kami siap tanggung jawab memperbaikinya. Ya Intinya jangan di Up di publik, kami akan lakukan perbaikan melalui anggaran dana pemeliharaan yang ada dalam jaminan kontrak kami 5%, tutupnya.
Dan terpantau Mutiaraindotv pada hari Selasa, 21 Januari 2026, terlihat di lokasi turun tim astek Perkim lakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Siring, Drainase dan Gorong-gorong diwilayah hukum Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti di RT.01, RT.02 dan RT.03. Intinya setelah ada laporan klarifikasi dari Mutiaraindotv baru ada gerakan dari pihak Dinas Perkim, ini ada apa mana fungsi pengawasan pihak terkait atas hasil kerja rekanan. Inilah kalau hanya menerima laporan dari pihak rekanan tidak ada pengontrolan secara persuasif disaat ACC 100%.
Berdasarkan aturan teknis yang ada penyebab kerusakan Siring, Drainase dan Gorong-gorong yang baru dibangun atau masih baru sering disebabkan oleh kombinasi kesalahan teknis, perencanaan, dan faktor eksternal.
Diantarnya disebabkan oleh :
1. Material Tidak Sesuai Spesifikasi,
2. Pengerjaan Asal-asalan, dan
3. Kurang Pemadatan Tanah.
Di lihat dari faktor lain bisa dilihat dari Dimensi Terlalu Kecil dan Kemiringan (Slope) Salah. Intinya untuk apa aturan KAK dibuat oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Musi Rawas, jika hanya sebagai sempling pelengkap saja, tegasnya. (A_01).
