Di Duga SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso Ijinkan Pelangsir BBM Subsidi Jenis Solar Dan Pertalit

Mutiaraindotv.My.Id  Bandar Lampung – Dari pantauan tim media terlihat mobil jenis panter mengisi BBM dengan durasi yang agak lama ,tidak selayaknya pengisian BBM normal

Berawal dari kecurigaan tim media berhasil mengikuti mobil Isuzu panter BE 1187 BT ,kecurigaan tim benar tim media melihat mobil tersebut berhenti di depan sebuah toko dan menyedot bensin dari Tanki kemudian di pindah ke jerigen

Seiring dengan keluhan masyarakat tentang SPBU tersebut sering kosong BBM baik pertalite dan solar sering habis ,terjawab sudah teryata pelangsir /pengecoran yang diizinkan oleh pihak SPBU penyebab langkahnya bahan bakar yang banyak di perlukan masyarakat

SPBU yang melayani pengecor (pelangsir) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar atau Pertalite, menggunakan tangki modifikasi atau jerigen, dapat dikenakan sanksi tegas. Pertamina menjatuhkan sanksi administratif, sementara aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan UU Migas.
Berikut adalah sanksi-sanksi yang diterapkan terhadap SPBU nakal:
1. Sanksi Administratif dari Pertamina
Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berjenjang berdasarkan tingkat pelanggaran:
Penghentian Pasokan Sementara: Sanksi berupa penghentian suplai jenis BBM tertentu (misal: Biosolar) selama beberapa waktu (30 hari atau lebih) untuk menimbulkan efek jera.
Pemasangan Papan Pembinaan: SPBU dipasang papan pengumuman sebagai “SPBU dalam Pembinaan” karena melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Penghentian Operasional: SPBU ditutup sementara atau segel dispenser, terutama jika terbukti melayani pengisian berulang kali (ngecor) atau terlibat langsung dalam penyelewengan.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Sanksi tertinggi berupa pemutusan kontrak kerja sama, yang mengakibatkan SPBU berhenti beroperasi secara permanen.
2. Sanksi Pidana (UU Minyak dan Gas Bumi)
SPBU yang melayani pengecor juga terancam pasal pidana, terutama jika terbukti bekerja sama dengan penimbun:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyitaan Barang Bukti: Kendaraan modifikasi, jerigen, dan sisa BBM yang dicor akan disita sebagai barang bukti tindak pidana.

Sementara bagi pelangsir/ pengecoran Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara Pengawas SPBU hingga berita ini terbit dan terpublikasi secara nasional ,belum bisa di temui dan memberikan klarifikasi terkait hasil investigasi tim media

Dan tim media juga secepatnya akan konfirmasi ke Polresta atau Polda Lampung terkait temuan tim investigasi komunitas media online ( TIM )

Bersambung!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *