Diduga PT KCU Margatirta Gunakan Solar Subsidi : Pemasok E dan M Oknum Kades DiPanggil Ditkrimsus Polda Banten

Berita, Nasional10 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Lebak – Tersiar kabar di masyarakat pemasok solar subsidi di lokasi cut and file PT Kemasan Cipta Utama (KCU) Margatirta Kec Cimarga Kab Lebak mendapatkan panggilan dari Ditkrimsus Polda Banten.

Pemanggilan terhadap pengusaha solar domisili Bogor asal Lebak berinisial E terjadi pada beberapa hari lalu berawal dari laporan masyarakat dan hasil pendalaman di sekitar lokasi aparat menemukan sejumlah drigen berisi solar subsidi yang diduga di pasok oleh terduga E warga Lebak domisili di Bogor.

Berdasarkan investigasi selain E yang di panggil untuk diminatai keterangan ,M Kades Margatirta turut terpanggil lantaran sebagai penadah barang dari hasil kejahatan melanggar Undang – Undang Minyak dan Gas nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,yang kemudian di ubah dalam Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pada pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang di ubah oleh UU Cipta Kerja ,menyebutkanxbahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak ,Gas dan atau Liquefied Petrolum Gas yang di Subsidi di pidana 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000 ( enam puluh milyar rupiah) dengan bentuk penyalahgunaan diantaranya,penimbun penyimpan BBM subsidi dengan tujuan menjual dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam kasus pidana penyalahgunaan BBM subsidi Pemerintah ESDM dan BPH Migas bekerjasama dengan penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan BBM subsidi

” Tak mungkin Ditkrimsus Polda Banten melakukan pemanggilan terhadap dua terduga pelaku kejahatan pidana BBM solar subsidi di lokasi cut and file milik PT KCU Margatirta di hentikan penyidikanya tak dilanjutkan hingga ke persidangan di Pengadilan”, kata Eli Sahroni

Dikatakan King Badak, kasus solar subsidi ini menambah deretan pelanggaran pidana yang dilakukan M Kades Margatirta dalam pusaran lahan PT KCU Margatirta.

” Kasus ini akan kami kawal totalitas di Ditkrimsus Polda Banten,dan ini menambah deretan kasus pidana M kades Margatirta yang pekan besok akan dilaporkan langsung oleh kami ke APH “, kata King Badak

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *