Diduga SPBU 24.354.61 Kota Dalam melayani Pelangsir dan Pengecor BBM Bersubsidi, BPH Migas Tak Bertaji,Sanksi Dari  Pertamina  Tak Lagi Di takuti 

Uncategorized82 Dilihat

 

Mutiaraindotv.my.Id -Lampung Selatan (15/2/26) Tertangkap kamera Tim media di duga pelangsir yang sedang menguras BBM dari tangki dan di pindahkan ke jerigen

 

Saat di konfirmasi sopir mobil tersebut mengakui bahwa dia habis isi BBM subsidi jenis solar di SPBU kota dalam ,sementara diduga mobil tersebut mobil salah satu vendor yang kerjasama dengan salah satu PT di Sidomulyo Bisa di bilang mobil yang harusnya masuk kategori BBM industri bulan subsidi

 

Sementara aturan yg tegas dan jelas tidak membuat para pelangsir was was

Pengecor (penyalahguna) BBM subsidi di SPBU terancam sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tindakan ilegal ini mencakup pengisian jeriken tanpa izin, tangki modifikasi, atau pembelian berulang, yang juga berisiko penutupan SPBU selama 30 hari atau lebih.

Berikut detail sanksi bagi pengecor BBM subsidi:

Sanksi Hukum (Pidana & Denda): Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja) mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sanksi bagi SPBU: Pertamina dapat memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melayani pengecor, termasuk penghentian penyaluran produk (blokir) selama 14-30 hari, surat peringatan, hingga pemecatan karyawan yang terlibat.

Contoh Kasus: Pengecor yang menggunakan truk modifikasi atau motor untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar atau Tanki normal tapi berulang ulang untuk dijual kembali dapat ditangkap oleh pihak kepolisian, seperti kasus yang sering terjadi di beberapa daerah .

Penyalahgunaan ini mencakup pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi, maupun pengisian ke kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi.

 

Sementara pihak SPBU belum bisa di konfirmasi dan di temui hingga pemberitaan terbit secara nasional    (Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *