Mutiaraindotv.my.id – Tanggerang – Aksi brutal Debt Collector kembali memakan korban. Debt Collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance melakukan tindakan penusukan terhadap seorang Advokat bernama Bastian Sori, SH yang merupakan salah satu Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di daerah Tangerang Selatan Senin, 23 Februari 2026.,
Terjadinya aksi brutal ini berawal dari cekcok karena Pelaku yang diduga berjumlah 3 orang yang mengaku Debt Collector dari Mandiri Utama Finance memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik mobil milik korban. Korban yang merupakan seorang Advokat menolak menyerahkan mobil karena merasa prosedur penarikan paksa ini tidak sesuai ketentuan hukum hingga akhir nya terjadi cekcok dan pelaku akhirnya melakukan penusukan terhadap Korban. Setelah melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang.
Ketua DPD KAI Provinsi Banten Adhadi Romli, SH, MH mengaku geram dan mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh kelompok debt collector terhadap anggotanya ini. Kongres Advokat Indonesia telah membentuk Tim dalam rangka melakukan investigasi dan advokasi untuk mengawal dan mengusut tuntas perkara ini.
“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance ini. Karena apa yang mereka lakukan sudah sangat brutal dan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya saat dihubungi via Telpon.
Adv. Adhadi pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan bergerak cepat untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan segera menangkap para pelaku.
“Kami akan terus mengawal perkara ini, untuk itu kami minta jajaran kepolisian agar bisa bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan mengangkap para Pelaku. Kami juga minta kepada Polres Kota Tangerang Selatan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adv. Adhadi juga mendesak Pihak Mandiri Tunas Finance untuk memberikan klarifikasi atas penugasan tim Debt Collector yang telah diberikan serta bertanggung jawab atas peristiwa ini, baik secara Pidana, Perdata maupun Administrasi.
“Korban dan keluarga saat ini mencadangkan hak hukumnya untuk melakukan upaya Pidana, Perdata maupun administrasi terhadap para pelaku dan korporas pemberi tugas,” tegas Ad. Adhadi.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas terhadap pelaku usaha pembiayaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri TunasFinance. Karena kejadian kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector yang mengaku mendapat tugas dari perusahaan pembiayaan sudah sangat sering terjadi dan sangat meresahkan.
“Kami harap OJK tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri Utama Finance. Karena para Debt Collector ini kerap sewenang-wenang karena merasa mendapat tugas dari perusahaan. Maka sewajarnya atas kejadian seperti ini Pihak Perusahaan yang memberikan tugas kepada Debt Collector juga wajib turut bertanggung jawab,” pungkas Adv. Adhadi. (Dn/Red)






