Masyarakat Minta BPH MIGAS dan APH Tegakan Hukum,Tindak Tegas SPBU 24.354.68 Simpang Kates Yang Diduga Layani Pengecoran BBM Bersubsidi

Uncategorized14 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id  – Diduga kuat 90% SPBU di Provinsi Lampung adalah Ladangnya para Mafia BBM Bersubsidi Mencari Keuntungan Pribadi,seperti hal yang terlihat secara bar-bar para kaki tangan mafia BBM bersubsidi sedang antri di SPBU simpang Kates Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan disinyalir ada kerjasama antara Pengawas dan Para pelangsir BBM bersubsidi yang bolak balik melakukan pengecoran dengan menggunakan

  1. armada khusus yang tangki sudah di modifikasi, Pada Senin 02/03/2026.

Sanksi Pidana Bukan lagi ancaman bagi mereka sekan kebal hukum karena merasa di backup oknum oknum tertentu.

menurut keterangan salah satu sopir kepada Tim  mengatakan,”percumah ada BPH MIGGAS dan Aparat Penegak Hukum,mereka sepertinya tidak berani menegakan hukum atau jangan jangan sudah dapat seteron dari mereka sehingga mereka berani terang terangan menggunakan mobil yang tangkinya sudah di rancang khusus untuk melakukan pengecoran,” paparnya.

Hal senada juga di sampaikan salah satu warga masyarakat yang sering melihat aktivitas tersebut mengatakan,” setiap hari mas mereka melayani para pelangsir, mana ada yang berani, meskipun dekat dengan Polsek Katibung seakan mereka membiarkan kegiatan itu,”pungkasnya.

“Kami berharap kepada BPH Migas dan Polda Lampung untuk tidak pandang bulu dalam memberantas mafia BBM bersubsidi yang seakan kebal hukum,”timpalnya.

Meski ancaman hukuman sangat jelas
SPBU yang terbukti melayani pelangsir (spekulan/penyalahguna BBM subsidi) dan menjual BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi tegas, baik dari pihak Pertamina maupun penegak hukum (Kepolisian). Berdasarkan peraturan terbaru (2025), sanksi yang diberikan tidak main-main, meliputi tindakan administratif hingga pidana.

Berikut rincian sanksinya:
1. Sanksi Administratif dari Pertamina
Pertamina menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap SPBU nakal yang menyelewengkan BBM subsidi. Sanksinya bertingkat, yaitu:
Penghentian Sementara Pasokan (Skorsing): SPBU tidak mendapatkan pasokan produk BBM tertentu (misal: Solar-NYA atau Pertalite) selama waktu tertentu.
Penggantian Selisih Harga: SPBU diwajibkan mengganti selisih harga jual di atas HET.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Tindakan pemutusan kontrak permanen jika terbukti terlibat jaringan pelangsir secara masif.
Penyitaan Alat/Sarana: Penghentian operasional SPBU untuk investigasi lebih lanjut.

2. Sanksi Pidana dan Denda (Penegakan Hukum)
Pihak Kepolisian (Ditreskrimsus) dapat menindak SPBU dan pelaku berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Pasal 55 Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Denda Maksimal Rp 60 Miliar: SPBU yang memfasilitasi pelangsir dapat dikenakan denda hingga Rp 60 Miliar.
Penahanan Operator dan Pengelola: Operator atau manajer SPBU yang terlibat secara langsung menjual di atas harga resmi dapat diamankan oleh kepolisian.

3. Sanksi untuk Pelangsir
Pelangsir yang membeli BBM subsidi dengan tujuan dijual kembali (eksploitasi) juga dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (pidana penjara 6 tahun dan denda tinggi).

Hinga berita ini terbit pihak pengawas SPBU belum bisa di hub untuk di konfirmasi agar pemberitaan berimbang (Tim)

Sampai berita ini dinya tayangkan secara Nasional Pihak SPBU Simpang Kates Katibung belum bisa di konfirmasi terkait aktivitas secara bar-bar melayani para pelangsir BBM, guna penyeimbang berita.

Bersambung.!!!

Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *