Di Duga Ada Indikasi Mar’up Harga Menu MBG Hingga Abaikan Instruksi BGN Yang Wajibkan Ada Label Harga Dan Kandungan Gizi

Uncategorized62 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Bandar Lampung Di duga penyuplai MBG SDN 2 Rajabasa Jaya abaikan instruksi BGN yang mewajibkan lampirkan harga dan kandungan gizi di setiap menu MBG

Dari informasi yang di dapat salah satu wali murid menjelaskan,
Kalau ngk ada tabel harga dan kandungan gizi itu mas mungkin takut masyarakat tau dan cocokan harga yang tertulis dengan fakta di warung warung pada umumnya
Karena menu MBG tersebut kan ngk asing dan banyak di warung ,jadi setiap orang kemungkinan besar tau harga satuan , apalagi kalau belanja sekala besar di grosir di samping harga lebih murah dan biasanya dapat diskon mas jelasnya (4/3/26)

Jika benar tidak mencantumkan harga dan kandungan Gizi di duga dapur sppg penyuplai Abaikan instruksi BGN

Berdasarkan informasi terbaru, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan label harga riil (tanpa biaya operasional) dan kandungan gizi pada setiap kemasan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berikut detail instruksinya:
Instruksi Disampaikan: Jumat, 27 Februari 2026 oleh Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Tujuan: Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memastikan mitra SPPG tidak menurunkan kualitas bahan pangan.
Kebijakan Label: Label harus memuat rincian harga bahan makanan (sekitar Rp8.000–Rp10.000 per porsi) dan kandungan nilai gizi (karbohidrat, protein hewani/nabati, sayur, buah).
Kewajiban Berlaku: Sejak instruksi tersebut dikeluarkan, seluruh SPPG di Indonesia wajib melabeli setiap menu MBG.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas masukan masyarakat dan untuk mencegah penyimpangan kualitas bahan makanan.

Sementara pihak dapur sppg yang suplay menu MBG di SDN 2 Rajabasa jaya belum bisa di temui dan di konfirmasi guna penyeimbang berita

Saksi tegas menanti ,Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan ketat bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mencantumkan harga riil dan informasi kandungan gizi pada setiap paket menu.

Jika SPPG tidak mematuhi instruksi BGN ini, sanksi yang diberlakukan meliputi:
Pemangkasan/Penghentian Insentif: BGN akan memotong insentif operasional (yang berkisar Rp 6 juta per hari) bagi dapur yang tidak sesuai standar prosedur, termasuk tidak transparannya harga dan gizi.
Penghentian Operasional: Dapur yang membandel atau memberikan kualitas makanan buruk/asal-asalan akan langsung dihentikan operasionalnya.
Penutupan Permanen/Sidak: BGN melakukan sidak dan menutup langsung SPPG “nakal” yang melanggar standar kualitas dan keamanan pangan.
Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin transparansi anggaran dan memastikan nutrisi yang diterima anak sekolah sesuai dengan standar, bukan sekadar memberikan makanan.

( Tim/Red)

Bersambung!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *