Dugaan Investasi Bodong Makin Terang Dan Korban Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Uncategorized122 Dilihat

MUTIARA INDOTV.MY.ID-Lampung selatan Dugaan investasi bodong semakin terang beberapa korban akan segera melaporkan ke pihak kepolisian agar di proses sesuai hukum yang berlaku .

Beberapa orang korban saat di konfirmasi menjelaskan investasi itu katanya (dapin) dana pinjam

Iya mas saya di ajak di iming iming bagi hasil yang lumayan besar menurut saya makanya saya tergiur dan ikut ,karena kawan kawan yang awal katanya Uda ada yang merasakan bagi hasil , tapi lama lama kok macet semua ,teryata setelah kita cari cari informasi ,kok kayaknya bagi hasil itu dari orang yang daftar masuk ikut investasi baru ,Hinga total -+ 80 orang mas ,makanya macet dan mulai ketahuan tidak jelas usaha yang di kelola sesama Rani ini mas ,ada yang baru baru belum sama sekali di kasih bagi hasil apalagi modal balik tuturnya

Dari beberapa korban yang berhasil di konfirmasi awak media total kerugian -+ Rp 1 milyard ,ada yang 31 juta ,20 juta ,50 juta ,para korban akan melaporkan secara bergantian jika memang tidak ada iktikad baik dari Rani ,Biar dia tidak akan pulang pulang di penjara sampai tua ,cletus salah satu korban yang sudah geram dengan ulah Rani

Karena investasi yang benar rel ,itu harus ada usaha , harus tertib administrasi baik surat perjanjian antara investor dan pengelola

Apabila tindakan berkedok investasi dengan usaha tidak jelas, menjanjikan keuntungan, dan tidak mengembalikan modal (investasi bodong) jelas terpenuhi unsur tindak pidana di Indonesia.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan) dengan ancaman 4 tahun denda hingga 500 juta dan/atau Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan) dengan acaaman 4 tahun penjara

Berikut adalah analisis unsur pidana dan dasar hukumnya:
Unsur-Unsur Pidana yang Terpenuhi
Adanya Tipu Muslihat/Rangkaian Kebohongan (Pasal 492 KUHP Baru) Pelaku menggunakan modus “investasi” dan menjanjikan keuntungan (fiktif) untuk menggerakkan korban agar menyerahkan uang

Tidak Ada Usaha Jelas: Menunjukkan sejak awal tidak ada niat berinvestasi secara jujur, melainkan berniat menguasai uang korban.
Modal dan Keuntungan Tidak Kembali: Ini menunjukkan penggelapan uang, di mana dana yang dipercayakan disalahgunakan

Korban sebanyak.keseluruhan sekitar (60 Orang) Jumlah korban yang banyak memperkuat bukti adanya niat jahat (mens rea) yang terencana, bukan kegagalan bisnis biasa.

Pasal yang Berlaku
Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan): Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan): Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jika investasi ditawarkan melalui media sosial atau aplikasi online.

Korban yang di dampingi LSM Api Nusantara Raya sedang
Kumpulkan Bukti: Transfer bank, bukti chat, perjanjian tertulis, dan daftar korban.

Dan secepatnya akan melaporkan ke Pihak Berwajib: Laporkan ke Kepolisian (Polres/Polda) setempat dengan tuduhan penipuan/penggelapan

Sementara Rani selaku terduga yang akan di laporkan para korban ,saat di konfirmasi tim media hingga berita terbit belum menjawab konfirmasi guna penyeimbang berita

( TIM)
Bersambung !!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *