MUTIARAINDOTV.MY.ID Lampung Tengah – Dugaan kerusakan alam akibat ulah parah penambang pasir Ilegal DI REJOSARI MATARAM KECAMATAN SEPUTIH MATARAM LAMPUNG TENGAH
Saat tim media konfirmasi ke lokasi tambang jali yang mengalami Kabiro salah satu media yang menemui tim media menjelaskan

Kalau penambang ada 5 orang di sini mas pak jarwo ,saya ,Anton ,Budi, dan satunya lagi ngk kerja itu tapi satu pintu koordinasinya jelasnya
Dan jali mengatakan bahwa alat berat excavator yang ada di lokasi itu milik jarwo di belikan anaknya yang angota polisi

Dan informasi yang di dapat tim media sesuai dengan apa yang di katakan jali ,kalau Jarwo punya anak perempuan angota polisi dan menantunya juga polisi saat ini menjabat Kapolsek metro
Sementara aturan sangat jelas sanksi pidana penambang pasir ilegal kuhp baru terbaru
Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru di Indonesia, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), penambang pasir ilegal (tanpa izin/IUP/IPR/SIPB) dikenakan sanksi pidana yang berat.
Meskipun KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah disahkan, penindakan terhadap tambang ilegal lebih spesifik diatur dalam UU Minerba sebagai lex specialis (hukum khusus).
Berikut adalah sanksi pidana terbaru untuk penambang pasir ilegal
1.Sanksi Pidana Penambangan Tanpa Izin
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
2.Sanksi untuk Penampung/Pembeli Pasir Ilegal
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Jarwo saat di konfirmasi hingga berita ini terbit tidak membalas konfirmasi awak media
Tim media juga akan segera melayangkan konfirmasi resmi tertulis ke dlh dan akan melaporkan ke Polda Lampung , di sertakan bukti foto vidio lokasi, share lok , alat berat dan foto para penambang ,sehingga Polda tidak susah lagi untuk melakukan penindakan. ( TIM )
Bersambung!!!!!






