Dampak Pemberitaan Yang Tidak Di verifikasi Dan Tidak Di uji kebenaranya Serta Tanpa Konfirmasi ,HB Lakukan Hak Jawab Terbuka 

Uncategorized76 Dilihat

Mutiaraindotv Lampung – Dalam artikel pemberitaan media online Berita Indonesia yang di tulis langsung oleh pimpinan Redaksi yang diduga tidak di uji kebenaran informasi serta tanpa konfirmasi

HB Alias A angkat bicara ,memberikan penjelasan serta hak jawab secara terbuka di media ,karena Hak jawab melalui WhatsApp pribadi pimred berita Indonesia dua kali tidak di layani

Yang mana poin yang sama sekali tidak benar adalah

1.HB alias A sering melakukan penggelapan unit kendaraan bermotor dengan modus pengambilan kredit kemudian tidak di bayar.

2, melakukan pendampingan hukum dengan mengatasnamakan LSM dan terkadang memakai pendampingan Ala kantor hukum,akan tetapi legalitasnya patut di duga ilegal dan di pertanyakan ke abbsahanya

3,Dan wartawan inisial Hb alias A pengguna aktif narkoba jenis sabu

4.Dalam artikel nya pimred berita Indonesia menulis HB Alias A  melakukan pengeroyokan dan merampas hp ,berita yang terbit 7 November 2025 ,media online berita Indonesia penulis jhon pimpinan redaksi berita Indonesia

Semua  tuduhan atau fitnah serta pencemaran nama baik itu dijawab dan di jelaskan oleh HB alias A secara terbuka di beberapa media online

Pertama terkait penggelapan motor kalau benar jangankan sering ,sekali aja pasti saya sudah di proses hukum , apalagi sering ,itu logika dan faktanya mas, karena ngk ada orang hebat ketika melanggar hukum dan hukum panglima tertinggi di negri ini

Kedua tentang Pendampingan atas namakan LSM dan terkadang juga memakai pendampingan Ala kantor hukum tapi legalitasnya patut di duga ilegal dan di pertanyakan ke absahanya

Ini bukti nya mas ,Tentang LSM saya sebagai sekjen DPD Lampung Dan juga ada surat tugas yang sah, yang di keluarkan oleh direktur kantor hukum alpha lowyers,yaitu Darmawan SH.MH yang mana saya sebagai tim advokasi, yang mana, baik  LSM ataupun tim advokasi sesuai aturan di perbolehkan untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat,dalam masalah non litigasi

 

 

Terkait LSM saya itu jelas terdaftar dan legal ,kalau di daerah ,itu tergantung pengurus kapan sekiranya waktu yang pas untuk memberitahukan atau mendaftarkan ke Kesbangpol keberadaan pengurus DPD atau DPC, jadi terkait terdaftar atau blum itu hanya proses ,,bukan berarti LSM yang blum di daftarkan ,karena suatu hal ,itu LSM tersebut ilegal

 

Bukti bahwa suatu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah dengan adanya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Bukti Ormas/LSM Terdaftar (Legal)

Status Badan Hukum: Ormas atau LSM yang terdaftar di Kemenkumham memiliki status badan hukum, yang bentuknya bisa berupa perkumpulan atau yayasan.

Dokumen Resmi: Bukti fisiknya adalah Akta Pendirian yang telah di notariskan dan disahkan oleh Kemenkumham, serta memiliki nomor pengesahan AHU (contoh: AHU-000…).

Terdaftar di Data AHU Online: Data keberadaan dan status badan hukum organisasi tersebut dapat dicek dan diverifikasi melalui situs resmi Ditjen AHU di https://ahu.go.id/ pada menu pencarian data perkumpulan atau yayasan.

 

Dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sangat boleh dan sering mendampingi masyarakat dalam masalah non litigasi. Pendampingan ini merupakan bagian integral dari peran LSM dalam advokasi, bantuan hukum, dan pengembangan masyarakat.

Bentuk Pendampingan Non Litigasi oleh LSM

Pendampingan non litigasi yang dilakukan oleh LSM dapat mencakup berbagai aktivitas, antara lain:

Penyuluhan dan Konsultasi Hukum: Memberikan informasi dan nasihat hukum awal kepada masyarakat untuk membantu mereka memahami hak-hak dan opsi yang tersedia dalam menyelesaikan masalah secara damai.

Mediasi dan Negosiasi: Bertindak sebagai mediator netral atau fasilitator dalam sengketa antara masyarakat dengan pihak lain (seperti perusahaan atau pemerintah daerah), untuk mencapai solusi damai dan berkelanjutan secara kekeluargaan di luar pengadilan.

Fasilitasi: Membantu komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dengan lembaga pemerintah atau lembaga adat terkait penyelesaian masalah, misalnya dalam sengketa tanah.

Pendokumentasian dan Riset: Melakukan pendataan, riset, dan investigasi terkait konflik atau pelanggaran hak yang dialami masyarakat. Data ini digunakan untuk memperkuat posisi masyarakat dalam negosiasi atau advokasi kebijakan.

Advokasi Kebijakan: Menggunakan data dan temuan lapangan untuk melobi pemerintah atau pihak terkait agar mengubah kebijakan yang merugikan masyarakat.

Penguatan Kapasitas Masyarakat: Memberikan pelatihan kepada masyarakat atau paralegal lokal tentang hak-hak mereka dan cara-cara efektif untuk memperjuangkannya.

Dasar dan Batasan

Peran LSM dalam pendampingan non litigasi didasari oleh tujuan pembentukan LSM itu sendiri, yaitu untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, memberikan layanan sosial, atau melakukan advokasi dalam berbagai isu.

Namun, penting untuk dicatat bahwa LSM umumnya berperan sebagai pendamping atau fasilitator non-formal, bukan sebagai mediator resmi yang diakui oleh negara dalam struktur peradilan formal. Meskipun demikian, peran mereka sangat penting, terutama dalam membantu masyarakat miskin atau rentan yang mengalami keterbatasan akses terhadap keadilan formal.

Secara keseluruhan, pendampingan non litigasi oleh LSM adalah mekanisme penting yang membantu meringankan beban pengadilan dan meningkatkan resolusi konflik di tingkat lokal

 

Dan semua ada bukti otentik nya mas dan kita sudah siapkan semua tinggal tunggu rekom kedua dari dewan pers

Dan satu lagi terkait tuduhan aktif konsumsi narkoba itu dulu mas jujur saat ngetim sama kaperwil sangrajawalinews inisial md Ma dan pimpinan redaksi berita Indonesia  inisial Jn yang beritakan saya,  pernah sama sama  konsumsinya ,tapi semenjak medi Mulya kaperwil sangrajawalinews di tangkap gara gara narkoba saya menjauh dan berkurang Dan saya jujur semenjak tidak ngetim sama mereka Uda jarang, Dan semenjak ibuk kandung saya tinggal ikut sama saya kurang lebih 6 bulanan ,di situ saya berjanji sama ibu kandung saya ,tidak akan aneh aneh lagi ,tidak akan lakukan hal hal yang di larang atau melanggar hukum baik pemerintah maupun agama

Untuk tuduhan ini saya tidak punya alat tes urin ,tapi saya siap di tes jika itu perintah hakim di persidangan dan  terkait hal ini ,jika nanti sampai ke meja hijau  ,biarkan pimred berita Indonesia (Jn) buktikan ,apa yang ia tuduhkan ,karena dalam hukum siapa yang mendalilkan dia harus buktikan ,kita lihat endingnya seperti apa nantinya

Dan aneh blum selesai satu berita yang tendensius ,tidak berimbang ,fitnah serta pencemaran nama baik ,Lagi lagi Tunjukan bahwa dia tidak  profesional Jon pimred berita Indonesia beritakan HB alias A  lakukan pengeroyokan ,dan perampasan handphone  yang mana itu informasi sepihak, ngawur dan sama sekali tidak benar ,tapi ngk papa bagus tinggal kita ikuti prosesnya ,karena ini jelas buat malu dan sanggat rugikan saya mas (jelas Andre ) ( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *