Lapas Kalianda Salurkan Kebutuhan Sehari Hari Bagi Warga Binaan Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Dasar

Uncategorized15 Dilihat

Mutiaraindotv Lampung selatan Bimkemas Lapas Kalianda Salurkan Hak Dasar Kebutuhan sehari hari warga binaan Senin 1 Desember 2025

Warga binaan pemasyarakatan memiliki hak seperti pelayanan kesehatan, makanan layak, ibadah, pendidikan, dan berkomunikasi dengan pihak luar. Sebaliknya, mereka juga memiliki kewajiban untuk menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan, memelihara kebersihan dan ketertiban lingkungan, serta menghormati hak asasi orang lain.
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Pelayanan dasar: Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi.
Pembinaan: Mengikuti program pembinaan jasmani dan rohani, serta program pendidikan yang layak.
Kebebasan beragama: Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.
Komunikasi: Berhubungan dengan pihak luar, seperti keluarga dan pengacara, serta memperoleh informasi melalui media.
Keluhan: Menyampaikan keluhan kepada petugas.
Hak memilih: Memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.
Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan
Menaati peraturan: Wajib mematuhi seluruh peraturan tata tertib yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
Mengikuti program: Wajib aktif mengikuti dan tertib dalam program pembinaan yang telah ditetapkan.
Menjaga ketertiban: Memelihara kebersihan, keamanan, ketertiban, dan kedamaian di lingkungan lapas/rutan.
Menghormati HAM: Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya dan bersikap toleran terhadap perbedaan keyakinan.
Tidak melakukan pelanggaran: Dilarang melakukan kekerasan, provokasi, pencurian, perusakan, atau kegiatan ilegal lainnya (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *