Perusahan Jasa Layanan Internet Wifi Berlebel Paray Net diduga Beroperasi Tanpa Izin di Wilayah Cikulur.

Berita, Nasional9 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Lebak – Provider internet berlebel Paray Net diduga beroperasi di Wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten tanpa di lengkapi legalitas perijinan sesuai ketentuan undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Dari pantauan serta penelusuran tim media beberapa hari di wilayah Cikulur, diketahui perusahan Paray Net beroperasi di beberapa Desa di antaranya Desa Cikulur, Taman Jaya serta Cigoong Utara yang menjadi pusat server provider tersebut.

Selain itu, tim media juga mencoba menelusuri beberapa intansi terkait untuk mengecek legalitas tersebut, Namun diduga Perusahaan Provider yang bergerak di bidang layanan jasa internet Wifi tersebut belum mengurus legalitas izin yang lengkap berdasarkan ;

– Undang-Undang Telekomunikasi (UU No. 36 Tahun 1999)
– Permenkominfo No. 1 Tahun 2021: Tentang kewajiban pemenuhan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
– Permenkominfo No. 3 Tahun 2021: yang Mengatur Standar Kegiatan Usaha dan Produk Berbasis Risiko, termasuk ISP, yang proses perizinannya melalui OSS.

Selain itu,  perusahan provider juga harus dilengkapi Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi (seperti Network Access Provider/NAP) serta Uji Layak Operasi (ULO) dari Kominfo.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Cucun selalu Owner Provider Paray Net menyampaikan tidak tahu terkait legalitas perijinan, iya mengaku hanya sebatas kerjasama dengan pihak lain dan mengarahkan agar menghubungi pihak yang bersangkutan.

” Walaikumsalam bang saya mah hanya kerjasama nanam modal bang, masalah perijinan ini itu langsung aja tanyakan ke yang bersangkutan tar saya kasih nomor nya ” Jelas Cucun saat dihubungi Media melalui pesan Whatsapp pada Senin, 29/12/2025.

Lebih Lanjut saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Armin membenarkan bahwa Cucun merupakan fatner yang bekerjasama dengan dirinya. Namun Armin seolah enggan menjelaskan lebih detail terkait perijinannya.

” Iya benar kang, Paray net itu cuma ssid kang. itu perusahan saya.khalifah. Saya pemilik tunggalnya kang ” Terang Armin.

” Kita rt/rw net kang, di bawah naungan ISP, jadi terkait perijinan bentangan kabel itu ada di ISP kang ” Tambahnya.

Untuk diketahui, Perusahaan penyedia WiFi tanpa izin bisa dijerat sanksi pidana berat berdasarkan UU Telekomunikasi (UU No. 36/1999 jo. UU Cipta Kerja), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta atau lebih, terutama untuk penyedia ilegal atau yang melanggar izin operasional, melanggar Pasal 47, Pasal 50, dan Pasal 11 UU Telekomunikasi, serta bisa juga Pasal 30 UU ITE untuk pencurian akses.

Tim Media akan terus menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak intansi dan APH terkait untuk menindaklanjuti dugaan ini.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak Media masih terus berupaya menghubungi yang bersangkutan dimaksud. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *