MutiaraIndoTv | Lampung – Maraknya Pengecor / Pelangsir Di Tambah Sari No.45 Rt.001 Rw,001 Kelurahan Tambah Rejo Barat / Tambah Rejo, Gading Rejo Lampung Kuat Dugaan Pengawas SPBU 24.353.76 Bekerja Sama Dengan Mobil – Mobil Pelangsir Minyak Pertalite.
SPBU 24.353.76 Merasa Kebal Hukum Dikarnakan Ada Yang Membekingi Tiga Orang diduga Oknum TNI AL Berinisial ( DO ) / ( SU ) / ( A LX ) Menurut Pantauan Redaksi Letak Gudang Tersebut Pas Dibelakang Percis SPBU 24.353.76 Ada Tiga Gudang Tumpukan Drigen Besar Penuh Dengan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite.




Di Karnakan Ada Tiga Oknum TNI AL Yang Membekingi Sopir Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum dengan Bebas Keluar Masuk SPBU 24.353.76 untuk Melansir BBM Jenis Pertalite Dan Disimpan di Gudang Penimbunan Minyak jenis BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di Belakang SPBU 24.353.76
Sedangkan, Masyarakat isi BBM jenis Pertalite harus pakai Barkot dan dibatasi untuk mobil, itupun sering kosong minyak habis ,sementara kalau dijual sesuai aturan dan sesuai barkot itu bisa di pastikan cukup untuk kebutuhan masyarakat.
Dan diduga pihak pom bermain dengan pengecor dan jual harga lebih tinggi dibanding jual secara harga resmi pom tersebut
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa :
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan (tanpa izin), sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan. Pihak SPBU dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.
Terkait penyimpanan, disebut dan diuraikan bahwa salah satu syarat untuk menjadi sub penyalur adalah memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak tiga ribu liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dan beberapa tokoh masyarakat yang membaca berita ini banyak berkomentar ,mintak aparat penegak hukum Dan Pomal Untuk bertindak tegas Atas Ketiga Oknum TNI AL Tersebut, karena jelas merugikan masyarakat banyak yang kurang mampu. (Team)






