Kapolsek Cikarang Pusat : Berantas toko Obat terlarang daftar G demi selamatkan generasi bangsa

Uncategorized76 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id|Kabupaten Bekasi

Komitmen Polri dalam menjaga kesehatan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan kembali ditegaskan oleh jajaran Polsek Cikarang Pusat. Melalui kerja profesional, terukur, dan responsif terhadap laporan warga, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Akhmad Surbakti, S.H., serta tim Opsnal Unit Reskrim. Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Berbekal laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling secara mendalam. Hingga akhirnya, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di Kampung Tembong Gunung RT 009/005. Setelah dilakukan pendekatan dan interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama Eko Saputra dan secara terbuka mengakui menjual obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, beserta uang tunai hasil penjualan. Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari Naca Saputra, yang diduga berperan sebagai pemasok utama. Hanya dalam waktu singkat, tim bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan Naca Saputra di lokasi kontrakan tempat keduanya tinggal.

Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan ratusan butir obat keras siap edar, alat komunikasi, kendaraan bermotor, serta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas ilegal tersebut. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi kesehatan publik dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merusak sendi kehidupan sosial,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, uji laboratorium BPOM terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan moral dan edukatif bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat. Polsek Cikarang Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.

Dengan langkah tegas namun humanis, Polri kembali menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, demi terwujudnya Cikarang Pusat yang bersih dari peredaran obat-obatan berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *