Lapor pak kapolri ,Kapolda , Kapolresta Di Duda Gudang Minyak Ilegal Bebas Beraktifitas Di Teluk Betung Mutun

Mutiaraindotv.My.Id Bandar Lampung – Diduga Kuat Berdirinya sebuah gudang tempat mafia menimbun BBM bersubsidi jenis solar di daerah Teluk Betung Mutun, merasa aman dan nyaman melakukan aktifitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut karena di backup oleh seorang oknum komandan TNI,sehingga seolah -olah perbuatan tersebut tak tersentuh hukum , Tiras Bhayangkara pada Senin 19/01/2026.

Di ketahui aktifitas penimubanan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Mapolresta Bandar Lampung tepatnya di daerah mutun tersebut tidak tersentuh oleh Aparata Penegak Hukum(APH) hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tegah- tengah masyarakat apakah benar seperti isu hangat yang beredar, bahwa penegak hukum pura pura tidak tau atau sengaja tutup mata, pertanyaan mengapa perbuatan melanggar hukum yang seolah – olah sengaja di lindungi oleh APH itu
sendiri,mungkinkah jeruk makan jeruk.? tak seorangpun yang berani menjawab silahkan di tanyakan saja kepada rumput yang bergoyang..ada apa.?????.

 

Menurut keterangan salah satu warga masyarakat di Desa sekitar gudang tersebut berdiri kepada awak media mengatakan, bahwa kegiatan itu sudah cukup lama,” gudang itu sudah lama bang beroprasi tapi sepertinya Aparat Penegak Hukum(APH) tutup mata, mungkin juga takut”tegasnya.

 

Padahal Ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal dapat terjerat hukum, baik pengangkut dan penimbun maupun berniaga BBM tanpa izin Jelas perbuatan itu melanggar hukum.

Sementara Sanksi menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia , diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kepada Tim Tiras Bhayangkara penjaga gudang yang mengaku bernama Andi mengatakan,” maaf bang Bos lagi di jakarta,”tegasnya.

 

di singgung terkait apa aktivitas gudang tersebut dengan gamblang penjaga gudang Andi akui bahwa gudang tersebut tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar bukan minyak Cong,” ini bukan gudang penampungan minyak cong bang,karena petunjuk dari komandan hanya boleh murni solar saja,” jelasnya

 

Sampai berita ini di terbitkan secara Nasional Oknum Komandan TNI yang di sebut oleh penjaga Gudang maupun Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polresta Bandar Lampung belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita.

Tim observasi dan investigasi Gabungan Ormas dan awak media secepatnya akan mengkonfirmasi serta meminta tanggapan dari Aparat Penegak Hukum(APH)dalam hal ini Polda Lampung, agar melakukan langkah kongkrit menertibkan gudang gudang penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Hukum Polda Lampung.

Bersambung.!!!

Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *