Diduga tak daftarkan BPJS dan THR, LPK Hani Mandiri Jaya terancam digugat untuk diproses Hukum

Uncategorized350 Dilihat

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hani Mandiri Jaya diduga tidak mendaftarkan sejumlah pekerja ke program BPJS (Kesehatan) serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja yang ditempatkan di perusahaan pengguna jasa.

 

Dugaan tersebut kini menuai perhatian setelah pihak PT Cocreation Grass Indonesia menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak LPK tersebut. Perwakilan dari PT Cocreation Grass Indonesia Hermanto, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan terkait pekerja yang direkrut melalui LPK Hani Mandiri Jaya namun tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang semestinya.

“Dari informasi yang kami terima, ada pekerja yang belum didaftarkan dalam program BPJS (Kesehatan) dan juga tidak menerima THR sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pekerja,” ujar perwakilan manajemen PT Cocreation Grass Indonesia, Jumat (6/3/2026).

 

Menurutnya, perusahaan telah berupaya melakukan komunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak LPK Hani Mandiri Jaya terkait permasalahan tersebut. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan mengaku belum mendapatkan kejelasan yang memadai. “Kami masih menunggu itikad baik dari pihak LPK Hani Mandiri Jaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

 

Jika tidak ada penyelesaian atau tanggapan yang jelas, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

 

Selain itu, pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan.

 

Ketiadaan pendaftaran BPJS (Kesehatan) maupun tidak dibayarkannya THR dinilai dapat menjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya.

 

Sejumlah pekerja yang ditempatkan melalui LPK tersebut juga dikabarkan mulai mempertanyakan hak-hak mereka, terutama terkait perlindungan kerja dan kewajiban perusahaan penyalur tenaga kerja.

 

PT Cocreation Grass Indonesia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional, sehingga hak-hak para pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Kami berharap ada penyelesaian secara baik. Tujuan utama kami adalah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup Hermanto, S.H, perwakilan perusahaan. Kasus ini pun berpotensi mendapat perhatian dari instansi terkait apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan.

 

( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *