King Naga Sorot Lambannya Pengajuan RDP LSM GMBI di DPRD Lebak, Desak Transparansi Pimpinan Dewan

Berita, Nasional110 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Lebak, Banten – Polemik terkait pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh LSM GMBI kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak kini mulai menjadi sorotan publik. Aktivis yang dikenal dengan sebutan King Naga angkat bicara dan mempertanyakan lambannya proses tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, King Naga menilai keterlambatan dalam merespons pengajuan RDP dapat menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya sigap dan transparan dalam menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat maupun organisasi.

“RDP adalah ruang resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Jika prosesnya terkesan lamban, tentu wajar apabila publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar King Naga.

Ia juga menyinggung bahwa pimpinan DPRD Lebak diketahui berasal dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun demikian, ia menegaskan bahwa lembaga legislatif harus tetap menjaga profesionalitas serta tidak terpengaruh oleh dinamika politik yang berkembang.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk membuka ruang dialog yang sehat antara masyarakat dengan lembaga legislatif.

King Naga mengingatkan bahwa fungsi DPRD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi rakyat di daerah.

Selain itu, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Karena itu, King Naga mendesak agar pimpinan DPRD Lebak dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengajuan RDP yang diajukan oleh LSM GMBI, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Publik hanya membutuhkan satu hal, yaitu keterbukaan. Jika memang ada prosedur yang harus dilalui, sampaikan secara jelas kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa aspirasi rakyat terhambat oleh hal-hal yang tidak perlu,” tegasnya.

Ia berharap DPRD Lebak dapat segera memfasilitasi ruang dialog tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi dan keberpihakan kepada masyarakat.

“DPRD adalah rumah rakyat. Sudah seharusnya setiap aspirasi yang datang diperlakukan secara serius dan profesional,” pungkas King Naga.

(Kaperwil Banten– Tabloid Pilar Post)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *