MUTIARAINDOTV.MY.ID -Lampung selatan RPH Milik Sitikno desa panca tunggal kecamatan Merbau Mataram Lampung selatan disamping izin lengkap ,sapi sehat harga juga bersahabat, dari hasil investigasi dan konfirmasi tim media tempat pemotongan juga bersih
Karena Rumah Potong Hewan (RPH) yang bagus dan lengkap di Indonesia wajib memenuhi standar teknis, higienis, dan legalitas yang ketat, terutama untuk menjamin produk daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Berikut adalah daftar izin dan persyaratan lengkap untuk mendirikan RPH yang legal dan standar:
1.Izin Dasar (Legalitas Perusahaan)
Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan tingkat risiko usaha.Akta Pendirian Perusahaan (PT/CV): Dokumen legalitas badan usaha.
NPWP Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Dulu SITU/HO, memastikan lokasi RPH sesuai dengan tata ruang wilayah.
2.Izin Operasional Khusus (Wajib Ada)
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Ini adalah izin paling krusial bagi RPH sebagai bukti bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi (Kesmavet). NKV wajib dimiliki untuk menjamin keamanan produk hewan.
Sertifikat Halal: Wajib bagi RPH di Indonesia untuk menjamin kehalalan produk sembelihan, sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.
Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL): Rekomendasi pengelolaan limbah dari dinas terkait, mengingat RPH menghasilkan limbah cair dan padat yang signifikan.
3 Persyaratan Teknis Sarana & Prasaran (Standar RPH Bagus)
Alur Pemotongan Satu Arah: Desain RPH harus dirancang agar alur produksi tidak silang (clean to dirty area), menghindari kontaminasi silang.Fasilitas Higiene & Sanitasi: Tersedia tempat cuci tangan, desinfeksi peralatan, dan fasilitas pengolahan limbah.
Alat Pelindung Diri (APD): Karyawan wajib menggunakan apron, masker, sepatu bot, dan topi kerja.Sarana Pendukung: Rumah jaga (pintu masuk/keluar), ruang pendingin (jika diperlukan), dan ruang pelayuan.
Tim Ahli: Memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tersertifikasi dan pengawas veteriner. RPH yang ideal juga harus bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat serta memenuhi aturan mengenai kesejahteraan hewan (animal welfare)
( TIM )






