Sukabumi – Meski Kepolisian Republik Indonesia terus gencar mendorong perbaikan pelayanan publik yang prima serta bebas dari pungutan liar (pungli), dugaan praktik tidak jujur tersebut ternyata diduga masih terjadi di Kantor Samsat Kabupaten Sukabumi, wilayah Cibadak.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Senin (13/7/2026), ditemukan indikasi kuat adanya pungutan biaya di luar ketentuan resmi untuk berbagai jenis layanan utama.
Mulai dari pendaftaran kendaraan baru, pemeriksaan fisik kendaraan, mutasi kendaraan bermotor, hingga proses balik nama, semuanya diduga masih dibebani biaya tambahan yang tidak jelas dasarnya.
Belum lagi untuk layanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang, biaya yang diminta disebut mencapai ratusan ribu rupiah—jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini tentu memicu kegelisahan mendalam di kalangan wajib pajak yang datang untuk mengurus administrasi kendaraannya. Salah satu warga yang enggan menyebutkan identitasnya secara tegas menyampaikan harapan kepada pimpinan tertinggi kepolisian di Jawa Barat.
“Kami minta Pak Kapolda Jawa Barat yang baru menjabat ini segera memeriksa petugas di Samsat Cibadak secara menyeluruh,” ujar warga tersebut.
Ia menambahkan, keberadaan calo dan praktik pungli di lokasi pelayanan publik itu sangat membebani masyarakat yang sudah membayar pajak dengan tertib.
“Calo dan pungli itu sangat membebani masyarakat. Untuk itu, Kapolda harus segera turun tangan membersihkan percaloan dan pungli di Samsat Cibadak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Warga juga berharap langkah yang diambil oleh jajaran kepolisian daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan pungli dan korupsi sebagai prioritas utama pembangunan.
“Kapolda harusnya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas praktik pungli dan korupsi. Diharapkan Kapolda juga melakukan gebrakan besar untuk benar-benar ‘menghabisi’ pungutan liar di seluruh sektor pelayanan publik, termasuk layanan administrasi kendaraan bermotor ini,” imbuhnya.
Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Samsat Kabupaten Sukabumi maupun Polda Jawa Barat terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap investigasi dilakukan secara transparan, dan setiap oknum—baik pihak luar maupun pegawai yang terlibat—diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memulihkan kepercayaan publik.






