Diduga Mobil Pelangsir Merajarela Tanpa Rasa Takut’ Kebal Hukum kah Atau Merasa Ada Beking Di Belakangnya

Uncategorized14 Dilihat

 

Mutiaraindotv.My.id.-Lampung Selatan Dugaan mobil pelangsir semakin menjamur dan merajalela , apakah kebal hukum ataukah merasa udah ada beking dan sudah kordinasi dengan APH
Tantangan nyata buat Aph untuk buktikan profesional dalam mengakan hukum .

karena aturan undang undang sangat jelas dan tegas Sanksi bagi pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang bekerja sama dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mencakup sanksi pidana penjara, denda besar, dan penyitaan barang bukti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.Sanksi Hukum untuk PelangsirPidana Penjara: Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun.Denda Uang: Pelaku juga dikenakan denda dengan nilai maksimal mencapai Rp60 miliar.Dasar Hukum: Tindakan ini diatur tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi khususnya Pasal 55 mengenai penyalahgunaan subsidi.Penyitaan: Kendaraan yang dimodifikasi tangkinya atau jerigen yang dipakai untuk melangsir akan disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.Sanksi bagi SPBU yang TerlibatSkorsing Pasokan: Penghentian pasokan jenis BBM tertentu ke SPBU nakal dalam jangka waktu tertentu.Sanksi Administratif: Pemberian surat peringatan hingga denda operasional oleh Pertamina.Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Pencabutan izin kerja dan penutupan operasional SPBU secara permanen jika pelanggaran terbukti berat.

sementara hingga berita ini terbit pihak SPBU dan pemilik mobil elf belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *