Samsat Subang Didera Calo Berkedok Biro Jasa : Wajah Buram Pelayanan Publik 

Berita53 Dilihat

Subang – Di tengah hiruk pikuk aktivitas pelayanan publik, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Subang menyimpan cerita kelam tentang praktik percaloan yang subur dan dugaan pungutan liar (pungli) yang menggerogoti kepercayaan masyarakat. Lokasinya yang strategis di Jl. K.S. Tubun No.8, Cigadung, seolah menjadi panggung bagi para calo untuk menjajakan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan harga selangit.

 

Keberadaan calo di Samsat Subang bukanlah fenomena sporadis, melainkan sebuah sistem yang terstruktur dan mengakar. Mereka hadir di setiap sudut area Samsat, menawarkan “kemudahan” bagi masyarakat yang enggan berurusan dengan birokrasi berbelit. Namun, kemudahan ini dibayar mahal dengan tarif yang jauh melampaui ketentuan resmi.

 

Para calo ini beroperasi dengan berbagai modus, mulai dari menawarkan jasa secara terang-terangan hingga bersembunyi di balik kedok biro jasa. Mereka menawarkan layanan lengkap, mulai dari perpanjangan STNK, balik nama, hingga mutasi kendaraan. Namun, tarif yang mereka patok seringkali tidak masuk akal dan tidak transparan.

 

Salah satu praktik yang paling mencolok adalah ‘tembak KTP’, di mana wajib pajak harus merogoh kocek hingga Rp 350.000. Ironisnya, praktik ini seolah dilegalkan oleh oknum Samsat, seperti yang diungkapkan oleh salah seorang calo bernama DR. Menurutnya, tarif ini sudah menjadi “harga standar” yang harus dibayar oleh para pengurus dan biro jasa.

 

Praktik ‘tembak KTP’ ini jelas melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik. Masyarakat dipaksa membayar lebih untuk mendapatkan haknya, sementara oknum Samsat diduga meraup keuntungan pribadi dari praktik haram ini.

 

Praktik percaloan dan pungli di Samsat Subang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak citra lembaga pelayanan publik. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Samsat dan pemerintah daerah, yang dianggap gagal memberantas praktik-praktik ilegal ini.

 

Selain itu, praktik percaloan juga menciptakan persaingan yang tidak sehat di antara para pengurus dan biro jasa. Mereka terpaksa bersaing dengan cara yang tidak etis, seperti memberikan suap kepada oknum Samsat untuk mendapatkan prioritas dalam pengurusan berkas.

 

Saatnya Bertindak: Memutus Mata Rantai Percaloan dan Pungli

 

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan tegas dan terkoordinasi dari berbagai pihak. Pertama, pihak kepolisian dan pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik percaloan dan pungli di Samsat Subang. Kedua, Samsat harus mereformasi sistem pelayanan publik, dengan menghilangkan celah-celah yang memungkinkan praktik percaloan dan pungli. Ketiga, masyarakat juga harus berani melaporkan praktik-praktik ilegal yang mereka temui di Samsat.

 

Dengan tindakan yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan praktik percaloan dan pungli di Samsat Subang dapat diberantas, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *