Bandungan Memanas; PBNU dan GP Ansor Semarang Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penistaan Agama

Berita37 Dilihat

BANDUNGAN – Kabupaten Semarang Situasi di kawasan wisata Bandungan memanas setelah mencuatnya dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh pemilik sebuah klub karaoke berinisial Ibo, pemilik Paradise Karaoke. Pernyataan yang dianggap merendahkan nilai keagamaan itu memicu reaksi keras dari masyarakat dan organisasi keagamaan pada Minggu 26/10/2025.

 

Puluhan hingga ratusan kader GP Ansor dan Banser dari berbagai kecamatan di Kabupaten Semarang diketahui mendatangi sejumlah pihak terkait untuk menuntut proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan. Mereka menegaskan tidak ingin ada penista agama yang dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban.

 

Ketua PBNU Kabupaten Semarang, KH Ahmad Fadholi, menekankan bahwa dugaan penodaan agama merupakan masalah serius yang tidak boleh dianggap remeh. “Kami tidak akan membiarkan tindakan yang merendahkan agama. Kasus ini harus ditindak secara hukum agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang,” ujarnya tegas.

 

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghindari tindakan di luar koridor hukum sembari menunggu proses penyelidikan resmi pihak kepolisian.

 

Senada dengan itu, Ketua GP Ansor Kabupaten Semarang, Muhammad Rizal, memastikan organisasinya akan mengawal kasus hingga tuntas. “Kami siap mendampingi proses hukum. Ini bukan hanya persoalan satu orang, tapi tentang menjaga kehormatan agama dan kerukunan umat,” ungkapnya.

 

Di tengah meningkatnya tensi publik, warga Bandungan mengaku kecewa karena kasus ini dinilai mencoreng citra Bandungan yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata keluarga. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa menimbulkan gesekan sosial.

 

“Kami ingin keadilan, tapi juga menjaga kedamaian di Bandungan,” ujar salah satu warga.

 

Sementara itu, pihak kepolisian telah memulai penyelidikan awal dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Paradise Karaoke ataupun terlapor berinisial Ibo.

 

Tokoh masyarakat mengingatkan bahwa isu penodaan agama memiliki sensitivitas tinggi di Indonesia sehingga penanganan kasus perlu dilakukan secara hati-hati dan profesional.

 

PBNU dan GP Ansor menegaskan bahwa langkah hukum merupakan cara paling tepat untuk meredam potensi konflik serta memastikan nilai toleransi tetap terjaga.

 

Beberapa lembaga masyarakat dan media di Kabupaten Semarang menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkembangan penyelidikan kasus tersebut hingga tuntas.

 

Situasi Bandungan sejauh ini dilaporkan masih kondusif, meskipun emosi publik disebut sedang berada di fase siaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *