Jambi,Mutiaraindotv.my.id – 31 Oktober 2025 – Kebebasan pers di Jambi kembali menjadi perhatian utama setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi melaporkan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, ke Mabes Polri dan Dewan Pers. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas dugaan tindakan arogan dari anggota Bidang Humas Polda Jambi, yang dituduh menghalangi wartawan saat meliput kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Jambi pada Jumat, 12 September 2025.
Tidak hanya Kapolda, laporan tersebut juga mencakup Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Kaurpenmas Bidhumas, Ipda Maulana, dan seorang petugas harian lepas (PHL) bernama Pury. Tindakan ini dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Laporan yang diajukan ke Mabes Polri dan Dewan Pers pada 16 Oktober 2025 ini didasari oleh peristiwa sebelumnya. Puluhan jurnalis di Jambi melakukan aksi diam di depan Mapolda, diikuti dengan menyalakan seribu lilin di Tugu Juang. Aksi ini adalah simbol perlawanan terhadap pembungkaman pers dan solidaritas atas tindakan represif yang dialami jurnalis saat bertugas.
Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan tegas dari Kapolda Jambi terkait insiden ini. Tidak ada sanksi, permintaan maaf, atau klarifikasi resmi yang diberikan kepada publik. Hal ini mengecewakan banyak jurnalis dan masyarakat sipil yang peduli pada kebebasan pers.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah terkait kebebasan pers di Indonesia. AJI Jambi dan PFI Jambi mendesak Mabes Polri dan Dewan Pers untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal kasus ini, demi menjaga kebebasan pers di Jambi dan seluruh Indonesia.
Kebebasan pers adalah pilar penting dalam negara demokrasi. Tanpa pers yang bebas, masyarakat akan sulit mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, yang sangat penting untuk membuat keputusan yang tepat dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, segala tindakan yang menghalangi atau mengancam kebebasan pers harus dilawan dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.













