Mutiaraindotv.my.id – Banten – Sebanyak 1000 orang guru honorer yang mengajar di sekolah madrasah di Kabupaten Pandeglang, melaksanakan aksi demonstrasi di Istana Presiden, Kamis (30/10/2025).
Tidak hanya dari Pandeglang saja yang ikut aksi demonstrasi, melainkan seluruh guru honor madrasah dari berbagai daerah di Indonesia juga ikut melaksanakan aksi demonstrasi.
Aksi tersebut menuntut Guru Madrasah Swasta diperlakukan sama oleh pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Aksi tersebut disinggung secara langsung oleh Lukmanul Hakim Kepala Kantor Wilayah Kemenag Pandeglang dengan nada sinis. Sontak saja publik menilai Pernyataan Lukmanul Hakim tak lebih dari Pernyataan Koboy yang memiliki kecenderungan menghina gerakkan yang dilakukan oleh para Guru honorer Madrasah Swasta.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh guru honorer madrasah, khususnya di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Lukman sebelumnya menyebut, aksi demonstrasi yang diikuti guru honorer madrasah Pandeglang membuat pemerintah repot.
Meskipun sudah meminta maaf, Presidium Forwatu Banten dalam pernyataan resminya di Sekretariat Forwatu Banten mendesak agar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Pandeglang di copot. Alasan Krusialnya ialah soal minim keberpihakan dan menyudutkan Para Guru.
“Permohonan Maaf saja tidak cukup, ini bukti bahwa Kanwil Kemenag Pandeglang tidak memiliki empati terhadap perjuangan para Guru Honorer! Jangankan memberikan bantuan demonya saja dianggap merepotkan Pemerintah! Pernyataan tersebut akan memancing situasi yang tidak kondusif! Permohonan maaf hanya gymick tak menunjukkan keberpihakan pada harapan puluhan tahun Guru Honorer di Pandeglang! Dia kemana saja? Respect dia Nol hanya akan menjadi benalu jika tetap dipertahankan di Kanwil Kemenag Pandeglang.” Ungkap Arwan.
“Forwatu Banten pernah memberikan bantuan gaji guru di momentum kunjungan ke salah satu madrasah di Daerah Banjarsari! Ini menunjukkan bahwa Kami saja mampu respect pada perjuangan para Guru! Soal lain tidak kalah penting Menyampaikan Aspirasi didepan umum sudah paten diundangkan!” Imbuhnya.
“Aksi massa (demonstrasi atau unjuk rasa) pada prinsipnya adalah bagian dari hak asasi manusia dan dijamin oleh undang-undang di Indonesia, terutama dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.” Lanjut Arwan disela kegiatan pendampingan advokasi masyarakat yang bertandang ke Sekretariat.
Ditanya soal langkah yang dilakukan Forwatu Banten, Pria yang juga pernah mengajar di berbagai sekolah ini menyatakan akan lakukan Aksi di depan Kanwil Kemenag Pandeglang.
“Saya 15 Tahun mengajar menjadi honorer, di sekolah swasta yang dinaungi oleh Kemenag pun pernah, di MA Alkhaeriyah, MA Al Wahdah dan di MA Ya Shofie hingga di beberapa Madrasah Tsanawiyah lainnya dan itu penuh perjuangan! Jika ada yang tidak mendukung apalagi kepala kantor wilayah, maka Aksi dijakarta yang dilakukan oleh Para Guru Honorer akan kami adopsi menjadi pergerakan untuk meminta Copot Kepala Kantor Wilayah Kemenag Pandeglang!” Tutupnya. (Red)













