Mutiaraindotv.my.id – Banyen – Issue Nepotisme pada pengangkatan Raden Berlly Rizki Natakusumah sebagai Kepala Bapenda menjadi hangat dalam berbagai pemberitaan. Beberapa pihak menilai Raden Berlly Rizki Natakusumah ditetapkan sebagai Kepala Bapenda adalah karena unsur hubungan darah (Keluarga) dengan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.

Sementara yang telah dilakukan Pemprov Banten melantik setidaknya sebanyak 23 pejabat esselon II pada Senin 03 November 2025.
Berdasarkan pantauan publik dalam surat undangan resmi bernomor P-400.14.1.1/165/BKD/2025 disebutkan bahwa acara pelantikan sesuai dengan undangan ialah telah dilaksanakan di Gedung Negara, Pendopo Lama Gubernur Banten.
Hal yang paling banyak dikomentari oleh publik pasca pelantikan ialah soal Pengangkatan Raden Berlly Rizki Natakusumah karena dianggap gubernur dan wakil gubernur Banten telah melakukan praktik KKN.
Menanggapi hal tersebut Presidium Forwatu Banten justru mengatakan hal lain. Aktivis Provinsi Banten yang getol kritisi kebijakan Pemprov Banten sejak era Wahidi Halim ini mengatakan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara terbuka transparan dan profesional.
“Meritokrasi sudah dijalankan dengan benar, Proses pengangkatan Rd Berlly Rizki Natakusumah tidak secara spontan, karier Rd Berlly cukup panjang Basic-nya dari Biro Keuangan, kemudian Sekretaris Bapenda, lalu Plt Kepala Dinas PMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.” Papar Arwan.
“Dugaan soal Nepotisme harus dibuktikan dengan pengangkatan tanpa data, kualitas dan proses. Saya tidak anti terhadap pejabat yang punya kedekatan ataupun kekerabatan dengan gubernur atau wakil gubernur karena jenjang karier adalah hak. Jika publik melihat pengangkatan tanpa proses semisal dari Kepala Seksi yang notabene eselonnya belum memenuhi kemudian dipaksakan karena dekat dengan Gubernur dan Wakil Gubernur ini perlu dikritisi. Kita kan ada Baperjakat dan LAN sudah meloloskan Rd Berlly Rizki Natakusumah pada proses pemberian sertifikasi kelulusan. LAN memiliki kewenangan dalam pengembangan kompetensi dan penjaminan mutu pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya publik harus menilai by Proses bukan dari sudut pandang kekerabatan.” Lanjut Arwan.
“Meritokrasi dianggap sah (legitim) jika mengikuti proses yang adil, transparan, dan berdasarkan pada kriteria objektif seperti kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Keabsahan ini berasal dari janji kesetaraan kesempatan dan penempatan orang yang tepat di posisi yang tepat. Dalam Meritokrasi ada prinsip Adil dan RD Berly Rizki Natakusumah berhak diperlakukan yang sama soal jenjang karier. Jangan kemudian terpaku pada soal issue ini tapi pejabat lain yang telah ditetapkan kita abai awasi. Wajib Kita Awasi kinerjanya tidak boleh ribut dengan proses yang sudah tepat. Terlalu dini jika Kita mendeskriditkan proses yang sudah baik ini dianggap kolusi ditengah visi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang Tidak Korupsi. Sudahlah berprasangka karena ini hanya soal etis dan tak etis tapi profesionalisme kita kedepankan. Forwatu Banten siap kawal pembangunan dengan mengawasi kebijakan di OPD jika mereka Tidka bekerja dengan profesional atau bahkan mengarah pada dugaan Korupsi Kita Lapor dan Aksi Massa di depan Kantor nya.” Tutup Arwan.
(Red)













