Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung

Uncategorized41 Dilihat

Maros – Kepolisian Resor (Polres) Maros menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap kekasihnya sendiri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres Maros pada Kamis (13/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H., Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy, S.Sos, serta Kanit Reskrim Polsek Bantimurung IPDA Franky Aris, S.H., M.H.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Maros memaparkan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di depan gerbang Penangkaran Kupu-kupu Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros. Korban berinisial R (41), warga Kelurahan Kalabbirang, ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah di lokasi kejadian.Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku berinisial R (35) yang merupakan kekasih korban sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara yang telah berlangsung sekitar satu tahun. Namun hubungan tersebut mengalami permasalahan hingga berujung pada pertengkaran yang memicu terjadinya tindak pidana pembunuhan,” ungkap AKBP Douglas Mahendrajaya di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah persoalan asmara dan rasa cemburu. Korban diketahui sempat meminta untuk mengakhiri hubungan, namun pelaku menolak dan tidak dapat menerima keputusan tersebut.

“Selain itu, pelaku juga tidak merestui rencana korban untuk mengikuti kegiatan Jambore di Kecamatan Tompobulu. Hal tersebut memicu kecemburuan dan emosi pelaku yang akhirnya berujung pada pertengkaran di lokasi kejadian,” jelas Kapolres.

Dalam pertemuan di depan gerbang Taman Wisata Alam Bantimurung malam sebelum kejadian, keduanya sempat saling memeriksa isi ponsel masing-masing, termasuk percakapan dan foto pribadi. Saat suasana memanas, pelaku mencari ponsel korban di bawah sadel motor, namun justru menemukan parang miliknya sendiri yang disimpan di sana.

Korban sempat merampas parang tersebut dan melukai tangan kiri pelaku. Dalam kondisi terluka dan emosi, pelaku berhasil merebut kembali parang itu dan melakukan serangan membabi buta hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan dari warga, Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy, S.Sos bersama Kanit Reskrim IPDA Franky Aris, S.H., M.H. segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dengan panjang 28 cm beserta sarungnya, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder 125 cc warna hijau, serta sebungkus rokok dan beberapa puntung rokok di sekitar TKP.

Dalam keterangannya, Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy, S.Sos menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara cepat berkat kerja sama masyarakat dan jajaran kepolisian.

“Begitu mendapat laporan dari warga, kami bersama Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP dan mengumpulkan barang bukti. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Siswandhy.

Pelaku ditemukan dalam kondisi luka pada kepala, leher, dan tangan kiri akibat perkelahian dengan korban. Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan dari personel Polres Maros.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kaperwil Sulsel Jumriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *