Viral Tagline Tutup Mie Gacoan Rangkasbitung pasca Mie Gacoan Abaikan Somasi ke Dua Forwatu Banten

Berita, Nasional28 Dilihat

mutiaraindotv.my.id – lebak – Kamis, 13 November 2025 Sejumlah pengurus Forwatu Banten lakukan Teklap Sikapi Restro Mie Gacoan Rangkasbitung. Surat Somasi yang dilayangkan oleh Forwatu Banten mempersoalkan beberapa hal terkait dengan izin PMB, Gaji Karyawan yang tak sesuai hingga dibangun diatas bantaran Sungai.

“Perilaku Oknum Owner Mie Gacoan ini tak lebih seperti oligarki kelas teri! Ia sulit diajak diskusi padahal kesalahan fatal telah dibaca Publik. Kami tak anti investasi namun secara keseluruhan semua kaitan dengan izin administratif meski dtempuh. Imbas positif nya akan meningkatkan pendapatan APBD Kabupaten Lebak.” Papar Arwan.

Surat somasi yang dilayangkan pada 10 November 2025 berisi soal Permohonan Klarifikasi Kedua. Berikut isi suratnya:
– Bahwa Kami sebelumnya sudah mengirimkan Surat Somasi dan Permohonan Klarifikasi Pertama dengan Nomor Surat 089/SMI-FB/XI/2025 Pada Tanggal 3 November 2025 Terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mie Gacoan di wilayah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, terkait dengan tidak dimilikinya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku, dan pemanfaatan bantaran sungai secara illegal. akan tetapi pihak PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan Rangkasbitung) sama sekali tidak ada tanggapan dan tindakan korektif Atas Tuntutan dalam Surat yang kami kirimkan.
– Bahwa dengan PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan Rangkasbitung) yang tidak menanggapi Somasi dan Permohonan Kalarifikasi Langsung yang kami kirimkan PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan Rangkasbitung) telah BERITIKAD TIDAK BAIK.
– Bahwa patut diketahui, dengan tindakan PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan Rangkasbitung) yang beritikad tidak baik dengan tidak menanggapi dan melaksanakan tuntutan dari Surat yang kami kirimkan dapat diindikasikan dan/atau diduga PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan Rangkasbitung) telah Membenarkan Tindakan Pelanggaran Peraturan yang di tetapkan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Sekretaris Forwatu Banten Riswanto menegaskan pihaknya akan segera layangkan surat Aksi Massa untuk Menutup Restro Mie Gacoan.

“Sudah tak bisa ditolelir, Kita sedang himpun kekuatan massa dengan lapisan masyarakat lain! Jika ingin investasi penuhi Aturan jangan main-main Kami akan segera layangkan surat Aksi jika perlu 3 hari 3 malam agar tidak beroperasi sebelum tuntutan Kami dipenuhi!” tegasnya! (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *